12,4 Juta SPT Tahunan 2022 Sudah Dilaporkan

Sumber:
JAKARTA – Pada Selasa, 11 April 2023, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan bahwa sampai dengan 10 April 2023, terdapat 12,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah dilaporkan atau 63,67% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023. Selanjutnya, ia mengatakan bahwa jumlah tersebut naik 2,91% dari periode yang sama tahun lalu. Namun, ia tidak memberikan rincian jumlah SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan dari angka tersebut. Dwi juga menambahkan bahwa otoritas pajak terus mengingatkan Wajib Pajak untuk segera memenuhi kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan.
Setelah batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2023 lalu, kini Wajib Pajak dihadapkan pada batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan pada 30 April 2023, yaitu empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak 2022 untuk Wajib Pajak Badan yang tahun pembukuannya mengikuti tahun takwim.
Apabila Wajib Pajak Badan tidak dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunannya secara tepat waktu, DJP memberikan keringanan berupa perpanjangan penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 9/PMK.03/2018. Dulu, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Namun, kini Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunannya lewat DJP Online melalui fitur e-PSPT. Selanjutnya, keputusan atas pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap sesuai ketentuan PER-21/PJ/2009.