Surat Ketetapan Pajak dan Penjelasannya
Bagi Wajib Pajak yang sudah pernah atau rutin diperiksa, tentu tidak asing lagi dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP). SKP merupakan produk akhir dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). SKP dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. Terdapat 4 jenis SKP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. SKPKB diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. SKPKB terbit bisa jadi dikarenakan Wajib Pajak kurang atau tidak membayar pajak terutang, telat menyampaikan SPT Masa dari waktu yang telah ditentukan, atau adanya salah hitung terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai tarif 0%, dan lain-lain.
SKPKB memiliki fungsi penting, yaitu:
- Untuk mengoreksi jumlah pajak yang terutang berdasarkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT);
- Sebagai sarana administrasi untuk mengenakan sanksi bagi Wajib Pajak;
- Sebagai alat yang digunakan untuk menagih pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Secara sederhana, SKPLB diterbitkan karena Wajib Pajak lebih membayar pajak terutang dari yang seharusnya.
SKPLB akan diterbitkan jika ada permohonan tertulis dari Wajib Pajak dengan syarat jumlah kredit pajak pada Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada SPT lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau sudah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Penerbitan surat ini dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan atas permohonan, paling lambat 12 bulan terhitung sejak surat permohonan diterima atau sesuai dengan keputusan DJP.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. SKPN diterbitkan setelah DJP melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan.
Berdasarkan ketentuan, SKPN diterbitkan untuk:
- Pajak Penghasilan, jika jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
- Pajak Pertambahan Nilai, jika jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. DJP dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
Sederhananya, SKPKBT merupakan koreksi atas SKP yang diterbitkan sebelumnya. Ketika Wajib Pajak telah melaporkan dan membayar pajak terutang sesuai dengan nominal yang tercantum dalam SKP, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan kembali pada data baru tersebut. Jika masih ditemukan adanya pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar oleh Wajib Pajak, maka SKPKBT akan diterbitkan.
Tanggal: 27 Maret 2024