Metode Pemajakan Pajak dan Retribusi Daerah
Seringkali kita tidak terlalu menyadari bahwa banyak aspek dari kegiatan keseharian kita cukup lekat dengan pajak maupun retribusi daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah juga tentu memiliki perbedaan. Pada praktiknya, pembayaran atau pungutan pajak daerah akan mengisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan retribusi daerah mengisi Kas Daerah. Penggunaan listrik, penggunaan lahan parkir, atau membayar makan di restoran adalah hal-hal yang lekat dengan kegiatan keseharian sebagian besar masyarakat. Dari hal tersebut, kita tidak terlalu menyadari bahwa kita melakukan pembayaran pajak atau retribusi daerah
Sama halnya dengan pajak pusat yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, pajak atau retribusi daerah juga memiliki beberapa sistem pemungutan. Ada yang berdasarkan perhitungan dan pembayaran secara mandiri oleh wajib pajak (self-assessment), ada yang ditetapkan berdasarkan ketentuan tertentu oleh otoritas daerah (official assessment), dan ada pula yang dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga (withholding assessment).
Self-assessment biasanya digunakan untuk pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan 1, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sementara itu, official assessment, biasanya digunakan untuk pajak air tanah, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Withholding assessment digunakan untuk pajak penerangan jalan 2.
Jangan lupa untuk taat pajak dan retribusi daerah juga ya!
Tanggal: 19 April 2024