Pengusaha Buka Suara Usai Sri Mulyani Tolak Pajak Mobil Baru 0%
Pengusaha sektor otomotif nasional harus menerima kenyataan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak pembebasan pajak mobil baru. Rencananya, usulan tersebut berlaku pada September-Desember 2020.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memastikan tidak mempersoalkan keputusan Sri Mulyani yang menolak usulan pembebasan pajak alias 0% untuk mobil baru. Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto menilai penolakan usulan tersebut akan berdampak pada kinerja penjualan kendaraan bermotor (KBM).
"Kalau usulan tersebut dikarenakan pertimbangan-pertimbangan pemerintah ditolak, ya tidak apa-apa. Cuma peningkatan angka-angka penjualan KBM juga akan bergerak agak lambat naiknya," kata Jongkie saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Dia menjelaskan penjualan KBM atau mobil domestik selama pandemi anjlok hingga 50%. Dengan kondisi tersebut, Gaikindo mengusulkan pembebasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea balik nama (BBN), dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Tujuan dari usulan tersebut agar harga jual mobil terjangkau oleh masyarakat.
"Untuk membuat harga mobil bisa turun sehingga menjadi terjangkau oleh masyarakat yang berminat untuk membeli KBM," jelasnya.
Menurut Jongkie, usulan pembebasan pajak 0% juga hanya pada jenis-jenis tertentu dan yang diproduksi di dalam negeri atau buatan lokal.
"Karena kalau penjualan KBM tersebut bisa meningkat, maka penerimaan pemerintah pusat dan daerah juga bisa meningkat, karena volumenya meningkat. Dan pabrik-pabrik KBM dan komponen-komponennya bisa bekerja normal kembali," ungkapnya.
Pengamat otomotif Mukiat Sutikno mengatakan harga mobil bisa turun sekitar 40% jika usulan pajak mobil baru 0% disetujui Sri Mulyani. Dia mengatakan, usulan pembebasan pajak mobil 0% ini juga sebagai upaya menggairahkan kembali pasar otomotif yang belakangan lesu akibat COVID-19.
"Walaupun untuk win-win bisa di tengah-tengah misalnya hanya BBN sama apa, itu bisa menggairahkan dalam waktu 3 bulan terakhir. Kalau hanya berlaku sampai Desember, karena yang untuk karyawan otomotif, karyawan komponen supplier," jelasnya.
Relaksasi pajak mobil baru yang besarnya sampai 0% akan membuat penurunan harga yang sangat signifikan. Bahkan harga mobil on the road bisa jadi separuhnya. Demikian diutarakan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto dikutip dari CNBC Indonesia.
"Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%," kata Jongkie.
Berbeda dengan pelaku industri, pedagang mobil bekas justru menyambut baik keputusan tersebut. Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih mengungkapkan keputusan Sri Mulyani bukan cuma menjadi angin segar buat pedagang mobil bekas. Namun, mengembalikan situasi ke jalan yang benar.
"Ini bukan cuma angin segar aja namanya, ini kembali ke jalan yang benar. Jangan lah bikin yang nggak-nggak, 0% segala macam, ngawur benar itu," ungkap Herjanto.
Herjanto mengatakan, saat wacana pajak 0% untuk mobil baru bergulir pihaknya sempat kelabakan. Pasalnya, banyak orang yang menahan membeli mobil.
Namun, dampak instan langsung terjadi usai Sri Mulyani menolak usulan pajak 0% untuk mobil baru. Menurutnya, di hari yang sama usai pernyataan Sri Mulyani, banyak orang berbondong-bondong membeli mobil bekas.
"Dampaknya kemarin itu bikin orang menunda beli, beli mobil second ditunda, kalau sampai jadi pasti batal itu beli mobilnya. Semua orang kan nahan, begitu Sri Mulyani bilang nggak boleh, langsung itu siang dan sorenya rame tempat kita," ungkap Herjanto.
Sumber: Detik.com, 21 Oktober 2020