Mendagri Terbitkan Aturan soal Pajak dan BBNKB Kendaraan Berbasis Listrik
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020 untuk mendukung program kendaraan bermotor berbasis listrik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, peraturan tersebut ditujukan untuk memayungi pengembangan ekosistem investasi mobil listrik.
Ia mengatakan, dalam permendagri tersebut diatur soal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik yang ditetapkan sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Ada dua pasal yang sudah dimasukkan, yaitu untuk pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009," ujar Tito, dikutip dari siaran pers, Selasa (25/8/2020).
Tak hanya soal pajak, dalam peraturan tersebut juga dicantumkan tentang pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang.
Nilai yang ditetapkan untuk itu pun sama, yakni sebesar 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.
Sementara untuk pasal yang berkaitan dengan angkutan umum berbasis listrik, pajak retribusi bisa diambil paling tinggi sebesar 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa.
Kemudian angkutan umum untuk orang/ barang, termasuk BBNKB pun boleh diambil 20 persen dari BBNKB biasa. Adapun untuk pajak angkutan umum barang, Tito mengatakan, maksimal 25 persen dari pengenaan pajak biasa. Nilai yang sama juga berlaku untuk BBNKB-nya.
"Jadi kami mengatur batas tertinggi yang boleh diambil daerah, yaitu 30 persen, 30 persen, 20 persen dan 25 persen," kata dia.
Sejak dikeluarkannya aturan tersebut pada 20 Januari lalu, kata dia, sudah ada 3 provinsi yang membuat aturan untuk menerjemahkannya kembali.
Ketiga provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Ia pun berharap 31 provinsi lainnya bisa segera membuat peraturan serupa terkait pajak kendaraan bermotor berbasis listrik yang tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan.
Sumber: kompas.com, 25 Agustus 2020