Kepala Keuangan Trump Organization Didakwa Kasus Penipuan Pajak Rp 24 M
Perusahaan Donald Trump dan kepala keuangannya yang lama didakwa pada Kamis 1 Juli 2021, dalam apa yang disebut jaksa sebagai skema penipuan pajak sweeping and audacious. Di mana eksekutif mengumpulkan lebih dari $US 1,7 juta atau sekitar Rp 24,7 miliar sebagai kompensasi di luar pembukuan, termasuk sewa apartemen, pembayaran mobil dan uang sekolah.
BBC melaporkan, Allen Weisselberg menyerahkan diri ke pihak berwenang New York pada Kamis 1 Juli.
Sementara Donald Trump tidak didakwa melakukan kesalahan apa pun, tetapi jaksa mencatat dia menandatangani beberapa cek di pusat kasus. Dan salah satu jaksa penuntut mengatakan skema 15 tahun itu “diatur oleh eksekutif paling senior” di Trump Organization.
Ini adalah kasus kriminal pertama yang keluar dari penyelidikan dua tahun otoritas New York terhadap urusan bisnis mantan presiden.
Menurut dakwaan, seperti diberitakan AP yang dikutip Jumat (2/7/2021), dari tahun 2005 hingga tahun ini, Organisasi Trump dan Chief Financial Officer Allen Weisselberg menipu otoritas pajak, dengan berkonspirasi untuk membayar eksekutif senior dari pembukuan melalui tunjangan yang menguntungkan dan cara lain.
Weisselberg dituduh menipu pemerintah federal, negara bagian dan kota lebih dari $900.000 dalam bentuk pajak yang belum dibayar dan pengembalian pajak yang tidak layak.
Tuduhan paling serius terhadap Weisselberg, pencurian besar, membuatnya terancam lima sampai 15 tahun penjara. Tuduhan penipuan pajak terhadap perusahaan dapat dihukum dengan denda dua kali lipat jumlah pajak yang belum dibayar, atau $250.000.
Weisselberg yang berusia 73 tahun dianggap memiliki pengetahuan mendalam tentang transaksi keuangan Organisasi Trump, sebab ia telah hampir lima dekade di perusahaan tersebut. Tuduhan terhadapnya dapat memungkinkan jaksa untuk menekannya bekerja sama dengan penyelidikan, dan memberi tahu mereka apa yang dia ketahui.
Sumber: Liputan6.com, 2 Juli 2021