Flash News 9 Mei 2022
1. Pajak Kripto
Mulai Mei 2022 ini, pemerintah resmi memberlakukan pajak untuk transaksi aset kripto, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Alhasil, biaya transaksi di pedagang fisik aset kripto pun mengalami kenaikan. Pemungutan pajak tersebut baru hanya diberlakukan bagi exchange lokal. Ini menimbulkan kekhawatiran investor akan memilih bertransaksi di exchange global karena biaya jauh lebih kompetitif. (Kontan)
2. Tarif Tinggi Pajak Nusantara
Pemerintah disarankan menetakan masa transisi pengelolaan fiskal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam rangka meminimalisasi beban masyarakat dan memuluskan pemindahan populasi ke pusat pemerintahan tersebut.
Musababnya, masyarakat penghuni IKN Nusantara bakal menanggung beban fiskal yang cukup berat menyusul tarif sejumlah jenis pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain. Terdapat tiga jenis pajak IKN Nusantara yang bertarif lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). (Bisnis Indonesia)