Flash News 8 Juni 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Ekspor Rendah, Setoran Bea Keluar Semakin Susut
Hingga 4 Juni 2020, realisasi penerimaan bea keluar mencapai 45,82% dari target tahun ini. Dari bulan Februari 2020 sampai Mei 2020 penerimaan bea keluar terus mengalami penurunan. Ada dua faktor utama yang mempengaruhi penurunan tersebut. Pertama, menurunnya permintaan oleh pasar global sebagai dampak dari pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Kedua, harga komoditas yang ikut menurun. Ini mengakibatkan harga ekspor sebagai dasar penetapan bea keluar juga ikut menurun. (Kontan)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. Butuh Dana Besar untuk Menutup Defisit APBN
Pemerintah memperkirakan defisit anggaran tahun ini mencapai 6,34% terhadap PDB, melebar dari target di Perpres No. 54 Tahun 2020 yang sebesar 5,07% dari PDB. Pelebaran defisit tersebut membuat kebutuhan dana untuk membiayai APBN 2020 lebih besar. Rencana penerbitan SBN pun membesar: secara netto sebesar Rp1.497,6 triliun dan seacra bruto Rp1.533,1 triliun. Sementara itu, penerbitan surat utang yang sudah direalisasi hingga 20 Mei 2020 adalah sebesar Rp 420,8 triliun. Rencananya pemerintah akan memenuhi pembiayaan dari SBN itu lewat penerbitan beberapa SBN berdenominasi euro, yen Jepang, dan sukuk dollar AS di semester kedua mendatang. (Kontan)
2. Telaah Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah dan penjaminan. Penempatan dana oleh pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan modal kerja. Bank yang menerima penempatan dana pemerintah adalah bank peserta. Bank peserta menyalurkan dana tersebut untuk membantu bank lain yang disebut bank pelaksana.
Kriteria bank peserta adalah berkategori 15 bank beraset terbesar, dinyatakan sehat oleh OJK dan merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia dengan paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia.
Kriteria bank pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah, berkategori sehat dan memiliki SBN, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 6% dari dana pihak ketiga. (Investor Daily)
3. Ekonomi dalam Normal Baru (Opini: Muhamad Chatib Basri)
Akankah perekonomian segera pulih dengan new normal? Kebijakan apa yang perlu disiapkan? Di sini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, bisa diduga aktivitas di pasar tradisional atau pasar kelas menengah akan lebih cepat kembali normal. Sebaliknya, kelas menengah atas, karena masih memiliki pilihan untuk tinggal di rumah atau berbelanja daring, mungkin masih akan menunda aktivitas fisiknya.
Kedua, bisa saja kantor atau pabrik mewajibkan orang kembali bekerja. Aktivitas produksi memang akan kembali berjalan, tetapi persoalan yang akan muncul adalah adakah permintaannya? Saya bisa membayangkan, ekspor masih akan terkendala selama aktivitas ekonomi global belum sepenuhnya kembali. Di sisi lain, daya beli domestik masih lemah karena orang kehilangan pendapatan.
Ketiga, dengan kondisi permintaan yang lemah, kebijakan yang sifatnya mendorong produksi tak akan efektif, termasuk juga kebijakan moneter untuk menurunkan bunga. Jadi, jika ingin menggerakkan ekonomi dalam jangka pendek, tingkatkanlah konsumsi.
Keempat, apa yang bisa dilakukan? Saya melihat urutan stimulus harus dimulai dari fiskal untuk mulai mendorong permintaan. Pembukaan kembali ekonomi membutuhkan dukungan bantuan sosial, program padat karya tunai untuk mendorong permintaan. Setelah permintaan tercipta, Bank Indonesia mengikuti dengan ekspansi moneter.
Kelima, satu hal yang perlu diperhatikan dengan hati-hati adalah isu sosial dan masalah ketimpangan pendapatan. (Kompas)