Flash News 7 September 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Bayar Pajak Lebih Karena Diuntungkan dari Krisis Covid
Perusahaan-perusahaan teknologi besar dunia harus membayar kewajiban pajaknya di Eropa. Terutama karena merekalah yang paling diuntungkan dari krisis virus corona Covid-19. "Ini adalah masalah besar. tidak mudah menyelesaikan perbedaan dengan Amerika Serikat. Tapi karena para raksasa itu adalah pemenang dalam krisis ini, sudah tidak pantas lagi kalau mereka tidak membayar kewajiban pajaknya di Eropa, "tutur Paolo Gentiloni, Komisioner Uni Eropa (UE) Urusan Ekonomi dan Perpajakan.
AS dan Eropa masih terus berseteru soal pajak yang harus dibayar para raksasa teknologi seperti Apple, Alphabet, dan Amazon.
Pada 2018, Komisi Eropa atau cabang eksekutif UE, mengusulkan pajak digital sebesar 3%. Alasannya, sistem pajak harus diperbarui agar selaras dengan era digital sekarang ini. Tapi, AS menganggap pajak digital tidak adil karena praktis hanya menyasar perusahaan-perusahaan AS.
Ketika itu, Komisi Eropa menyebut rerata perusahaan digital membayar tarif pajak sebesar 9,5%. sedangkan perusahaan-perusahaan lainnya membayar tarif pajak hingga 23,2%. (Investor Daily)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. Meterai Dokumen Elektronik Berlaku 2021
Pemerintah dan DPR RI telah rampung menyusun RUU tentang Bea Meterai. Salah satu aturan dalam RUU tersebut adalah soal ketentuan meterai untuk dokumen elektronik. Aturan yang berlaku 1 Januari 2021 itu menetapkan tarif bea meterai Rp10.000, naik dari yang berlaku saat ini senilai Rp3.000 dan Rp6.000. Bentuk meterai yang berlaku tahun depan ada tiga. Pertama meterai tempel, kedua meterai elektronik, dan ketiga meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan Menkeu.
Meterai elektronik nantinya berbentuk digital serta memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang akan diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (Kontan)