Flash News 25 November 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Rugi Penghindaran Pajak US$4,86 Miliar
Laporan Tax Justice Network berjudul The State of Tax Jutice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19 mengungkapkan adanya dugaan praktik penghindaran pajak di Indonesia yang menyebabkan kerugian tahun ini hingga Rp 68,7 triliun atau US$ 4,86 miliar (kurs Rp 14.149/US$). Sebesar US$4,78 miliar merupakan penghindaran pajak korporasi di Indonesia. Sisanya US$ 78,83 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan bahwa Ditjen Pajak telah melakukan pengawasan atas transaksi istimewa unutk mengurangi kewajiban dan penghindaran pajak yang biasanya terjadi pada transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, transaksi utang piutang dengan sesama grup usaha misalnya. Yang menyebabkan pembayaran bunga lebih besar dari kewajaran. “Kami terus meneliti bagaimana terjadinya transfer pricing termasuk (mengatur kewajaran) debt to equity ratio untuk mencegah base erosion and profit shifting,” katanya, Senin (23/11)
Mengutip temuan Tax Justice Network, pelaku penghindaran pajak rerata adalah perusahaan multinasional dengan mengalihkan laba usahanya ke anak usaha yang ada di negara surga pajak dengan tarif yang sangat ringan dan menghindari laporan keuntungan yang sebenarnya dihasilkan di negara tempat berbisnis sehingga negara asal kehilangan pendapatan pajak sekitar 5,5%. (Kontan)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. Aturan Turunan UU Ciptaker Bisa Diimplementasikan 2 Februari 2021
Pemerintah menyiapkan 44 aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang terdiri atas 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Aturan turunan tersebut dapat diimplementasikan pada 2 Februari 2021. Hingga saat ini sudah ada 30 peraturan pelaksanaan yang selesai dibahas. Jumlah tersebut terbagi dalam 27 Rancangan PP (RPP) dan 3 Rancangan Perpres (RPerpres). Seluruh rancangan regulasi ini ditargetkan selesai pada awal Desember nanti, sehingga masyarakat bisa langsung mengunduh draf RPP dan RPerpres tersebut. (Investor Daily)