Flash News 25 Februari 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Insentif Pajak Dievaluasi
Pemerintah memberi insentif perpajakan untuk menarik investor, tetapi realisasi investasi tetap terbatas. Dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, pemerintah menetapkan 245 bidang usaha prioritas yang akan diberi fasilitas keringanan perpajakan jika berinvestasi di Indonesia (sebelumnya hanya 185 bidang usaha prioritas). Insentif yang diberikan adalah PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu (tax allowance), pengurangan PPh Badan (tax holiday), dan pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance). Pemerintah akan mendalami persoalan minimnya pemanfaatan insentif tersebut. Pemerintah berencana menerapkan sistem online single submission (OSS) secara serentak di pusat dan daerah mulai Juli 2021 dan proses uji coba dimulai Maret 2021.
Berdasarkan laporan Organisasi Perdagangan Eksternal Jepang (Jetro), salah satu persoalan yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia adalah ekosistem pajak yang tidak ramah pengguna mulai dari pendaftaran, legalisasi, hingga pelaporan pajaknya. Sedangkan menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal mengatakan bahwa hambatan fundamental lah yang menjadi penyebabnya. (Kompas)
2. Insentif Tak Efektif - Tegakkan Khitah Tax Holiday
Pemerintah tengah memutar otak untuk mencari solusi atas memblenya efek dari tax holiday menyusul minimnya komitmen untuk merealisasikan investasi. Hal ini makin menegaskan bahwa tax holiday sudah meleset dari khitahnya. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan fasilitas insentif kepada 85 perusahaan. Akan tetapi, tercatat hanya tiga perusahaan yang mengeksekusi komitmen investasinya.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, mencatat total penerima fasilitas ini sejak 2018 mencapai 85 penanaman modal dan 82 wajib pajak. Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati mencatat, ada beberapa persoalan dalam kebijakan tax holiday, di antaranya standar baku, kriteria penerima, transparansi, akuntabilitas, dan formulasi. Oleh sebab itu menurutnya tax holiday sudah sepatutnya dievaluasi. Apalagi, kebijakan ini berdampak pada pembengkakan belanja pajak atau tax expenditure. (Bisnis Indonesia)
3. Pengembangan Ekonomi Digital - Dukungan Fiskal Dirumuskan
Pemerintah tengah merumuskan insentif fiskal yang tepat untuk mendukung ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang dalam beberapa tahun terakhir makin masif. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, nilai perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia pada tahun lalu mencapai US$32 miliar, naik sebesar 54% dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya.
Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung tidak menjabarkan secara tegas mengenai insentif yang disiapkan pemerintah untuk mendukung ekosistem ekonomi digital. Dia hanya mengatakan bahwa pada dasarnya kebijakan pajak bersifat netral pada di setiap sektor bisnis. Hal yang sama berlaku pada pengembangan ekonomi digital. (Bisnis Indonesia)