Flash News 22 September 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Aspek Penegakan Diutamakan
Saat ini, Kementerian Keuangan tengah merancang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penyampaian teguran kepada pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri atau perwakilannya. Aturan teknis ini disusun untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri. Pasalnya, tidak semua PPMSE asing memiliki kantor perwakilan di Tanah Air.
Adanya aturan ini diyakini memudahkan pemerintah melakukan penegakan terhadap perusahaan yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan bahwa Ditjen Pajak terus memperkuat infrastruktur pendukung dalam memaksimalkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi elektronik di dalam negeri dan menyasar perusahaan asing.
Menanggapi hal tersebut, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat, wajar apabila pemerintah menerapkan banyak proteksi terutama bagi PPMSE asing. Sebab menurutnya, hal terpenting dalam sebuah implementasi kebijakan adalah dari sisi penegakan hukum. Apalagi, perusahaan yang menjadi sasaran berada di luar yurisdiksi Pemerintah Indonesia, sehingga memerlukan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan wajib pajak yang berada di dalam negeri.
Dia menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan kajian implementasi kebijakan dari sisi penegakan ini terhadap negara lain. Sebab, kemudahan administrasi dalam perpajakan PMSE ini adalah kesamaan administrasi antarnegara. Langkah ini perlu dilakukan selain untuk memudahkan pemerintah dalam menyusun ketentuan teknis, juga memberikan keleluasaan kepada perusahaan PMSE asing karena mendapatkan kepastian dan tidak perlu melakukan adaptasi. (Bisnis Indonesia)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. Realisasi Ditargetkan Bulan Ini
Realisasi penyerapan anggaran pembiayaan korporasi dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditargetkan segera terdistribusi pada bulan ini. Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede mengatakan, kendala penyaluran anggaran tersebut adalah belum adanya regulasi teknis. Aturan ini dibutuhkan karena penerima dana adalah BUMN. Saat ini, serapan anggaran untuk pembiayaan korporasi masih 0% dari total anggaran yang mencapai Rp53,57 triliun. Pemerintah memperkirakan, penyerapan anggaran untuk pos ini bisa mencapai Rp49,05 triliun. “Persoalannya di perundangundangannya saja. Ini akan langsung terkucur semua kalau undang-undang tersebut terbit,” tegasnya. (Bisnis Indonesia)
2. Temuan PPATK Melonjak
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama Juni 2020, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) perpajakan tercatat sebanyak 172 atau naik 67% dibandingkan dengan Juni 2019 yang hanya 103 kasus. Sementara itu jika dilihat secara kumulatif selama semester 1/2020, jumlah LTKM sebanyak 793 atau naik 6% dibandingkan semester 1/2020 yang hanya 748 kasus. Peningkatan jumlah LTKM ini terkonïŽrmasi dari kenaikan hasil analisis (HA) transaksi perpajakan dari 35 menjadi 50 atau naik 42,9%. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae memang tidak menjelaskan hubungan kenaikan transaksi keuangan mencurigakan tersebut dengan pandemi Covid-19. Namun demikian, dia mengonïŽrmasi bahwa transaksi mencurigakan terkait perpajakan meningkat cukup signiïŽkan.
Dimintai komentarnya secara terpisah, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa terkait modus dan kaitannya dengan pandemi Covid-19, pihaknya belum bisa menyimpulkan. Hal itu karena DJP perlu mendalami laporan dari PPATK tersebut untuk sampai pada tahap potensi penetapan dan penagihan pajaknya. Yang jelas, kata Hestu, otoritas terus berkoordinasi dan senantiasa mengembangkan pola kerja sama yang lebih baik dengan PPATK. Bahkan, dia berharap kerja sama tersebut semakin memperkuat kemampuan otoritas pajak untuk mengungkap praktik atau modus kejahatan perpajakan. (Bisnis Indonesia)
3. Pembeli Dihadirkan Daring
Pemerintah bersiap menggelar Trade Expo Indonesia Virtual Exhibition atau TEI-VE 2020 pada 10-16 November 2020 yang mengundang pelaku usaha dan industri mancanegara. Untuk itu, perwakilan perdagangan Indonesia di negara-negara lain tengah berupaya menghadirkan pembeli dari luar negeri untuk menjajaki bisnis dan bertransaksi secara daring.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Kasan Muhri mengatakan, Kemendag telah menyosialisasikan TEI-VE 2020 ke perwakilan-perwakilan perdagangan Indonesia di sejumlah negara sebelum peluncuran resmi pameran virtual itu. Biasanya pameran ini digelar secara fisik atau konvensional. (Kompas)