Flash News 20 Juli 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Insentif Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk sektor usaha yang terdampak pandemi, dari sebelumnya hingga September 2020 menjadi Desember 2020. Aturan tersebut tertuang dalam PMK No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Pemerintah juga menyederhanakan prosedur dan memperluas cakupan penerima. Insentif yang bisa diakses meliputi: PPh Pasal 21, insentif pajak UMKM, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan PPN. (Bisnis Indonesia)
2. Maskapai Minta Insentif Pajak
Alih-alih insentif anggaran perjalanan dinas ASN sebesar Rp4,1 triliun, pemerintah lebih baik merealisasikan insentif berupa keringanan pajak dan pungutan yang membebani maskapai nasional selama pandemi. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, yang diharapkan adalah stimulus yang mampu meringankan operator penerbangan, bukan insentif dukungan tambahan jumlah penumpang. Menurutnya, stimulus yang dibutuhkan adalah PPN 10% dari biaya avtur atau bahan bakar menjadi 0%, serta kelonggaran atas biaya sewa di bandara seperti biaya ruangan, pendaratan, parkir, biaya rute penerbangan, dll.
Danang juga berharap ada pelonggaran atas aturan lainnya seperti relaksasi atau penundaan pembayaran iuran BPJS tanpa dikenai penalti dan kemudahan pinjaman keuangan dengan bunga sangat rendah. Pinjaman berbunga rendah dibutuhkan guna mendukung biaya operasional maskapai. (Bisnis Indonesia)
3. Bea Cukai Belum Putuskan Kenaikan Cukai Rokok 2021
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo mengatakan, belum ada putusan apakah tarif cukai rokok tahun depan bakal dinaikkan. Pemerintah masih mengevaluasi dampak pandemi Covid-19 ke para perusahaan tembakau atau rokok.
Tahun ini, pemerintah sudah mengerek tarif cukai rokok sebesar 23% yang mengerek kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35%. Berdasarkan catatan Bea dan Cukai, Mei 2020, produksi rokok merosot sebesar 12,3% yoy. Begitu juga pada Juni 2020, tercatat masih turun 8,1% yoy. (Kontan)
4. Kuba akan Hapus Pajak Penggunaan Dolar AS
Pemerintah Kuba pada Senin (20/7) akan menghapus pajak 10% yang sebelumnya dikenakan atas penggunaan dolar Amerika Serikat (AS). Langkar tersebut sebagai respons atas krisis ekonomi negara yang disebabkan oleh pandemi virus corona Covid-19 dan embargo berkelanjutan dari AS. Aturan baru itu akan memungkinkan bahan-bahan makanan mahal dan produk kesehatan tertentu dibeli menggunakan dolar di beberapa toko, meskipun sejauh belum jelas untuk penggunaannya. (Investor Daily)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. Warga Miskin Bertambah, Belanja Bansos Ditambah
Bank Dunia dalam laporannya Indonesia Economic Prospects memprediksi, Covid-19 bisa menambah tingkat kemiskinan Indonesia di kisaran 8,2% sampai dengan 9% dari total penduduk. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, proyeksi ini sejalan dengan hitungan pemerintah. Karena itu, intervensi kebijakan melalui APBN 2021 antara lain fokus pada reformasi di bidang kesehatan, pendidikan, serta industri.
Selain bantuan sosial, anggaran negara untuk mengurangi angka kemiskinan di antaranya melalui kegiatan padat karya di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Adapun hingga 10 Juli 2020 realisasi anggaran mencapai Rp 5,68 triliun atau setara 30,8% dari alokasi anggaran Rp18,44 triliun. (Kontan)
2. Jangan Terlena Suntikan Dana, Waspadai Celah Korupsi
Suntikan dana ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai tidak mendidik dan bisa membuat manajemen terlena tanpa usaha memperbaiki kinerja dan tata kelola. Ketika keuangan negara tertekan, keputusan DPR dan pemerintah menambah daftar penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) dianggap tidak mendesak, bahkan berpotensi menyuburkan korupsi di lingkungan BUMN.
PMN ke tujuh BUMN disetujui DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Rabu (15/7/2020). Total dana yang akan digelontorkan Rp 23, 65 triliun. Dana itu termasuk untuk tiga BUMN yang awalnya direncanakan hanya mendapat dana pinjaman yang harus dikembalikan ke negara dalam jangka waktu tertentu, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Perum Perumnas, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). (Kompas)