Flash News 2 Juli 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Penerima Insentif Makin Luas
Besarnya dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 memaksa pemerintah untuk mengguyur insentif fiskal lebih banyak. Teranyar, otoritas pajak memperluas cakupan kelompok lapangan usaha penerima insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020. Detail perluasan pemberian fasilitas pajak tersebut mencakup lima aspek. Pertama, insentif PPh Pasal 21 Karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu. Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan pemanfaat kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
Ketiga, insentif angsuran PPh Pasal 25 di mana wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Keempat, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Kelima, insentif pajak UMKM yakni fasilitas PPh Final tarif sebesar 0,5% yang ditanggung oleh pemerintah. (Bisnis Indonesia)
2. Unifikasi SPT Instansi Pemerintah Ditunda
Pandemi Covid-19 membawa dampak secara nyata terhadap seluruh aktivitas masyarakat, termasuk kesiapan pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi lnstansi Pemerintah. Ditjen Pajak mengambil tiga keputusan. Pertama, pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan atau pemungutan serta penyetoran pajak oleh instansi pemerintah menggunakan SPT masa inifikasi instansi pemerintah diundur untuk masa pajak Januari 2021 dan masa pajak berikutnya. Kedua, pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan atau pemungutan serta penyetoran pajak oleh lnstansi Pemerintah untuk masa pajak sebelum masa pajak Januari 2021 tetap menggunakan formulir SPT masa yang lama. Ketiga, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah untuk masa pajak Juli 2020 dan masa pajak berikutnya menggunakan NPWP lnstansi Pemerintah. (Bisnis Indonesia)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. Pemerintah Perpanjang Insentif Listrik
Pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif listrik dari semula selama April-Juni 2020 menjadi April-September 2020. Insentif diberikan dalam bentuk pembebasan tarif bagi pelanggan rumah tangga golongan 450 volt ampere dan diskon tarif 50% bagi pelanggan rumah tangga 900 volt ampere tak mampu. Perpanjangan insentif diberikan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan berakhir.
Direktur Niaga dan Manajemen PT PLN (Persero) Bob Saril menambahkan, insentif itu berlaku bagi pelanggan pascabayar ataupun prabayar. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan saat pembayaran tagihan dan tak perlu membayar bagi pelanggan yang tagihannya digratiskan. Adapun bagi pelanggan prabayar, token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA diberikan sebesar pemakaian tertinggi pada periode Desember 2019-Februari 2020. (Kompas)
2. Permintaan Belum Pulih
Meskipun pemerintah telah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB bulan lalu, permintaan masyarakat belum pulih. Kenaikan indeks harga konsumsi atau inflasi pada Juni 2020 disebabkan meningkatnya harga komoditas. Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan Rabu (1/7/2020) menunjukkan inflasi 0,18% pada Juni 2020. Menurut Kepala BPS Suhariyanto, dampak pelonggaran PSBB belum tecermin pada data inflasi bulan lalu.
Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam, menilai, data inflasi Juni 2020 tidak merefleksikan pemulihan permintaan masyarakat setelah pelonggaran PSBB. Padahal, pelonggaran PSBB diharapkan dapat meningkatkan permintaan dan konsumsi masyarakat. Selama dua bulan berturut-turut, nilai tukar petani (NTP), sebagaimana data yang dipublikasikan BPS, berada di bawah titik impasnya dan mengindikasikan tertekannya daya beli petani. Data itu sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan petani sebagai produsen pangan. (Kompas)
3. Pelonggaran PSBB Belum Pengaruhi Inflasi Juni 2020
Pelonggaran kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak beberapa pekan silam belum berpengaruh terhadap inflasi Juni 2020 yang tercatat sebesar 0,18% secara bulanan (month to month/mtm). Inflasi pada periode ini lebih dipengaruhi oleh kenaikan harga komponen bahan makanan terutama daging ayam ras dan telur ayam ras. Sementara penurunan harga bawang putih dan cabai merah tercatat sebagai penghambat utama terjadinya inflasi.
Dengan pencapaian angka inflasi pada periode Juni lalu tersebut, inflasi tahun kalender 2020 atau dari Januari – Juni 2020 adalah sebesar 1,09%, sedangkan inflasi tahun ke tahun mencapai 1,96%. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto menjelaskan, aktivitas beberapa tempat belanja sehari-hari memang mulai meningkat, tetapi untuk kembali ke performa normal seperti sebelum diterapkan anjuran kerja dari rumah dan PSBB, masih membutuhkan waktu. (Investor Daily)
4. Erick: KI Batang Mampu Tingkatkan Daya Saing
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta kepada seluruh BUMN yang terlibat dalam pembangunan proyek kawasan industri di Batang, Jawa Tengah, untuk serius mengerjakan proyek tersebut. Karena,pembangunan proyek ini mampu meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia. Kawasan industry Batang juga harus mampu membuka penciptaan lapangan pekerjaan dan diharapkan meningkatkan daya saing di antara negara tetangga seperti Thailand, India, Vietnam, dan Kamboja. (Investor Daily)
5. Agar Realisasi Belanja Melaju Kencang
Pemerintah berupaya mempercepat realisasi belanja anggaran untuk menanggulangi dampak Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 yang memuat detail realokasi dan refocusing anggaran pemerintah. Namun pada sidang cabinet paripurna 18 Juni lalu, lambatnya penyerapan anggaran menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Presiden meminta untuk menempatkan situasi ini sebagai situasi genting dan membutuhkan respon cepat.
Sementara itu, pengawasan pelaksanaan anggaran penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional telah masuk rencana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang akan dimulai pada awal bulan bulan ini. BPK meminta pemerintah untuk menyusun skema pertanggungjawaban yang jelas, terutama bagi kementerian/lembaga yang melakukan refocusing dan realokasi anggaran agar tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Tempo)
6. Berbagi Peran Menyuntik Sektor Riil
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) siap menggenjot penyaluran kredit setelah penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun dicairkan. Bank pelat merah saling berbagi peran dalam mengucurkan kredit yang menyasar sejumlah sektor dan segmen prioritas. Sektor yang disasar meliputi pertanian dan distribusinya, pangan, kesehatan, pariwisata, transportasi, konstruksi, dan perumahan. Meski UMKM sebagai prioritas sasaran, namun non UMKM juga tetap bisa mendapatkan pembiayaan.
Ditengah kondisi perekonomian yang belum pulih, bank harus melakukan upaya ekstra untuk memastikan kualitas kredit tetap prima. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penempatan dana pemerintah itu dirancang untuk mendorong bank pelat merah menyuntukkan pembiayaan kepada pelaku usaha dan disertai dengan suku bunga yang rendah agar segera dapat memberikan dampak baik pada perekonomian negara. Dan program ini pun akan dievaluasi setiap tiga bulan. Apabila berjalan baik, maka bisa diperluas ke bank umum lainnya. (Tempo)