Flash News 16 September 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Penangguhan Pajak Kertas Diapresiasi
Keputusan pemerintah menanggung PPN atas impor kertas koran dan majalah mendapat apresiasi dari kalangan pers. Relaksasi pajak ini dapat menopang daya hidup perusahaan pers yang terdampak pandemi Covid-19. Keputusan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 125/PMK.010/2020.
Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo mengapresiasi keputusan itu meski belum 100 persen skema insentif untuk perusahaan pers yang diajukan Dewan Pers dan konstituen pers terpenuhi. Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, industri media cetak perlu dijaga keberlangsungannya mengingat penurunan pendapat iklan dalam beberapa bulan terakhir. (Kompas)
2. Pemerintah Kaji Hapuskan PPnBM Properti
Ada tiga alasan otoritas fiskal mengevaluasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor properti. Pertama, pertumbuhan sektor properti beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan. Kedua, pengaturan PPnBM terhadap rumah mewah saat ini berpotensi mendorong adanya praktik penghindaran pajak. Ketiga, memberikan rekomendasi mengenai format kebijakan pengenaan pajak pada sektor properti yang tergolong mewah dengan melihat industri properti hunian dan permasalahannya.
Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai sudah seharusnya PPnBM atas sektor properti dicabut karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Selain itu tujuan pengenaan PPnBM untuk keadilan juga tidak berjalan. “Malah banyak persoalan, seperti celah untuk penghindaran pajak dan definisi properti mewah itu juga relatif,”. (Kontan)