Flash News 16 November 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Kondisi Belum Pulih, Pengajuan Insentif Rendah
Pengajuan insentif pengurangan pajak yang masih rendah juga dipengaruhi tren perlambatan pertumbuhan investasi. Kondisi ini sekaligus mengonfirmasi kondisi ekonomi yang terkena dampak pandemi Covid-19 belum pulih. Berdasarkan data BKPM, sebanyak 26 perusahaan mengajukan pengurangan pajak (tax allowance) pada 1 Januari-1November 2020 dengan rencana investasi Rp 28,3 triliun. Adapun realisasi investasi pada Januari-September 2020 sebesar Rp 611,6 triliun atau tumbuh 1,7 persen secara tahunan.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Achmad Idrus mengatakan, pengajuan pengurangan pajak dipermudah dalam rangka memperbaiki iklim investasi. Proses yang semula dilakukan Dirjen Pajak kini dilaksanakan Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan. (Kompas)
2. Pusat Bisa Menganulir Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah pusat dapat menganulir pemberlakuan pajak maupun retribusi yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) terkait dengan program prioritas nasional melalui perpres. Program prioritas nasional dimaksud adalah berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah terbitnya perpres tersebut, selajutnya pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak atau retribusi wajib mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam perpres. Terkait dengan penyesuaian tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan presiden, pemda dapat tidak melakukan penyesuaian perda pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan. (Investor Daily)
3. Insentif Pajak Bergulir, Investasi Segera Mengalir
Pemerintah ngebut menyiapkan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja klaster Perpajakan. Ada delapan pasal yang disiapkan sebagai perubahan empat Peraturan Pemerintah (PP). Pertama, PP 45 Tahun 2019. Kedua, PP 1 Tahun 2012. Ketiga, PP 74 Tahun 2011.
Intinya pemerintah akan memberikan keringanan dan kemudahan perpajakan bagi para wajib pajak, baik perorangan maupun korporasi. Maka klaster perpajakan di UU Cipta Kerja ini dinilai mampu menjadi daya dukung kemudahan berusaha. Kemudian insentif juga ditujukan untuk menarik investasi. (Kontan)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. Rencana Penghapusan BBM Jenis Premium
Rencana penghapusan BBM jenis Premium kembali mencuat. Per 1 Januari 2021 Premium di Jawa, Madura, dan Bali akan dihilangkan, kemudian menyusul kota-kota lain. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Secara umum konsumsi Premium terus menurun. Ini artinya animo masyarakat terhadap BBM dengan Oktan lebih tinggi sudah semakin baik. Secara data, saat ini konsumsi Premium kurang dari 14% dari total penggunaan bensin. (Kontan)