Flash News 15 Oktober 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Insentif Penelitian & Pengembangan Dirilis
Pemerintah memberi pengurangan penghasilan bruto hingga 300% kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Mekanisme tersebut diatur dalam PMK No.153/PMK.010/2020 tentang tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Beleid itu menuliskan, pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Adapun, pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% terdiri dari pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan, serta pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan.
Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% meliputi 50% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di dalam negeri. Kemudian, pengurangan sebesar 25% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang selain didaftarkan di Kantor Paten juga didaftarkan di Kantor Paten atau Kantor PVT luar negeri, 100% jika litbang mencapai dan tahap komersialisasi, serta 25% jika litbang yang menghasilkan hak kekayaan intelektual. (Bisnis Indonesia)
2. Ruang Fiskal Daerah Bisa Semakin Sempit
Regulasi yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah kembali muncul dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan pajak dan retribusi daerah akan diatur ulang dan ditetapkan secara nasional. Regulasi penyesuaian pajak dan retribusi ini berpotensi memperkecil ruang fiskal daerah.
Di antara Bab VI dan Bab VII dalam RUU Cipta Kerja 812 halaman disisipkan Bab VII A tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Bab VII A ini sempat muncul dalam RUU Cipta Kerja sepanjang 905 halaman, tetapi hilang dalam draf sepanjang 1.035 halaman. Ada dua aturan baru yang dinilai krusial dalam Bab VII A tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.
Pertama, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah dengan menetapkan tarif pajak dan retribusi yang berlaku secara nasional (Pasal 156 A). Tarif ini mencakup tarif atas jenis pajak provinsi dan pajak kabupaten, serta obyek retribusi. Kedua, pemberian insentif fiskal oleh gubernur/bupati/wali kota kepada pelaku usaha di daerahnya (Pasal 156 B). Insentif ini berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan atau sanksinya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng, Rabu (14/10/2020), mengatakan, regulasi pajak dan retribusi daerah dalam RUU Cipta Kerja kering otonomi. Penetapan tarif pajak dan retribusi yang berlaku secara nasional bukan hanya memperkecil ruang fiskal daerah, melainkan membatasi reformasi di tingkat daerah. Otonomi daerah yang direnggut pusat tecermin dalam pemilihan diksi dalam RUU Cipta Kerja. Dalam RUU sepanjang 905 halaman, Pasal 156A menggunakan kata ”intervensi” terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemda. Kata ”intervensi” diubah dalam RUU 812 halaman menjadi ”melakukan penyesuaian”.
”Pemerintah pusat sebaiknya tak menarik seluruh pajak dan retribusi daerah. Beberapa jenis tarif pajak yang memungkinkan berlaku secara nasional adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pajak hotel, restoran, hiburan, dan retribusi tetap wewenang daerah,” ujarnya. (Kompas)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. Pandemi Tahan Negara Berkembang
Proyeksi pertumbuhan ekonomi global pada 2020 membaik kendati masih terkontraksi cukup dalam hingga 4,4%. Perbaikan ditopang kelompok negara maju yang mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan ekonomi pada triwulan III-2020. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi kelompok negara-negara berkembang diprediksi terkontraksi semakin dalam.
Dalam laporan proyeksi ekonomi global yang dirilis Dana Moneter Internasional (IMF), Rabu (14/10/2020), perekonomian negara-negara berkembang di luar China tumbuh negatif 5,7 persen. Proyeksi kali ini lebih buruk ketimbang proyeksi Juni 2020 yang negatif 5%. Adapun pertumbuhan ekonomi kelompok negara maju pada 2020 diproyeksikan negatif 5,8% atau lebih baik daripada proyeksi Juni 2020 yang negatif 8,1%. Dengan demikian, proyeksi pertumbuhan ekonomi global menjadi negatif 4,4% atau lebih baik daripada proyeksi Juni 2020 yang terkontraksi 5,2%. (Kompas)
2. Deru Mesin Ekonomi Lirih
Data Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI) pada kuartal III/2020 memang mencatatkan angka sebesar 44,91%, naik dibandingkan dengan kuartal II/2020 yang hanya 28,55%. Kenaikan ini dipicu oleh pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Akan tetapi, angka itu masih berada di bawah batas jalur ekspansi yakni 50%. Dengan kata lain, geliat industri pengolahan pada periode Juli-September masih berada pada jalur kontraksi. Pada kuartal IV/2020 pun bank sentral memproyeksi PMI masih di zona kontraksi, yakni 47,16%. Berkaca pada kondisi tersebut, prospek ekonomi pada sisa tahun ini terbilang cukup suram. Terlebih, International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2020 dari -0,3% menjadi -1,5%.
Konsumsi yang diharapkan mampu menopang ekonomi pun masih cukup rentan akibat rendahnya serapan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diharapkan mampu memberikan katalis positif. Klaim pemulihan ini pun bakal percuma akibat rendahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Adapun, masyarakat kelas menengah ke atas cenderung menahan belanja dan menyimpan dananya di bank. (Bisnis Indonesia)
TOPIK SOSIAL DAN POLITIK
1. Berharap pada Vaksin Produksi Nasional
Sejumlah lembaga penelitian optimis animo masyarakat terhadap pengembangan vaksin Covid-19 sangat besar. Harapan dari masyarakat adalah Indonesia dapat memproduksi vaksin secara mandiri. Penelitian Vaksin Merah Putih masih butuh waktu lama hingga bisa diproduksi massal dan divaksinasi masyarakat. Bahkan Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Amin Soebandrio, memperkirakan vaksin rampung diuji pada akhir 2021. Menurut beliau, walau sudah mendatangkan vaksin dari luar negeri, Indonesia tetap membutuhkan kemandirian karena vaksin ini akan digunakan secara terus menerus dan jangka panjang. (Tempo)
2. Vaksin Merah Putih
Kementerian Riset dan Teknologi mendorong lembaga penelitian dan perusahaan farmasi Indonesia terus berupaya mengembangkan vaksin dalam negeri yaitu Merah Putih. Terdapat 6 kandidat vaksin yang dikembangkan yaitu vaksin yang diuji LBM Eijkman-Biofarma, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Airlangga, Universitas Indonesia, dan Universitas Gajah Mada. Lebih dari 5 perusahaan siap untuk memproduksi vaksin tersebut yaitu PT Kalbe Farma, PT Sanbe Farma, PT Biotek Farmasi Indonesia, PT Tempo Scan Pacific Tbk, dan Daewoong Pharmaceutical Co.
Adapun tahap pengujian vaksin dibagi menjadi 3. Pertama, uji klinis terhadap efek samping pengguna antivirus. Kedua, uji klinis untuk mengetahui keamanan terhadap tubuh manusia. Dan yang ketiga adalah tahap finalisasi.
Harga vaksin Merah Putih diklaim akan jauh lebih murah dibanding vaksin yang didatangkan dari luar negeri, seperti Sinovac asal Cina. Imunisasi vaksin covid-19 ini akan disuntikkan beberapa kali pada masyarakat Indonesia. Lalu setelah itu, vaksin dapat dilakukan kembali setelah 1-2 tahun. (Tempo)