Flash News 14 Maret 2022
Topik: PAJAK & PENERIMAAN
1. Pemerintah Tambah Daftar Negara Pertukaran Data Perpajakan
Ditjen Pajak Kemeterian Keuangan menambah daftar yuridiksi partisipan dan tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis terkait perpajakan. Langkah ini membuat pengawasan perpajakan menjadi lebih optimal. Terdapat lima penambahan yurisdiksi partisipan menjadi 113, dari semula 108. Kelima negara tambahan ini yakni Jamaika, Kenya, Maladewa, Moldova, dan Uganda. Berikutnya, terdapat delapan negara tambahan dalam yurisdiksi tujuan pelaporan, dari semula 87 menjadi 95 yurisdiksi. Rincinya, Albania, Kazakhstan, Kenya, Maladewa, Nigeria, Niue, Jamaika, dan Maroko.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, adanya AEoI memberikan kemudahan bagi DJP saat mengumpulkan pajak. “Dalam beberapa kasus yang saya temukan, data keuangan wajib pajak Indonesia di perbankan Singapura sudah bisa dicek oleh DJP,” ucap Fajry. (Investor Daily)
2. Setoran PPh Tax Amnesty II Tembus Rp 3,05 Triliun
Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Minggu (13/3) kemarin, Tax Amnesty telah diikuti sebanyak 22.359 wajib pajak dengan total 25.183 surat keterangan. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, setoran pajak penghasilan yang diterima negara dari program PPS tersebut telah mencapaii Rp 3,05 triliun dari nilai pengungkapan harta bersih sebesar Rp 29,48 triliun. (Kontan)
Klik tautan berikut untuk bergabung ke grup WhatsApp yang memberikan update rangkuman berita harian seputar perpajakan dan ekonomi;
https://chat.whatsapp.com/B8Xm6MypfQ5KQEHa5VwHOe