Flash News 11 Januari 2021
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Fasilitas Tax Allowance Patut Dievaluasi
Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tax allowance menyusul minimnya impak fasilitas tersebut terhadap perekonomian nasional. Padahal, pemerintah telah mengucurkan belanja pajak atau tax expenditure dalam jumlah besar untuk menyediakan fasilitas tersebut kepada Wajib Pajak (WP). Nihilnya dampak itu tertulis di dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019 yang dirilis BKF Kemenkeu belum lama ini.
Ketentuan mengenai fasilitas tax allowance diatur dalam PP No. 78/2019. Pada PP tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun. Kebijakan ini telah diperkenalkan sejak tahun 1994.
BKF mencatat, jumlah potensi penerimaan pajak yang hilang dari kebijakan tax allowance mencapai Rp1,03 triliun pada 2017 dan Rp0,79 triliun pada tahun berikutnya. "Fasilitas tax allowance tidak terbukti dapat memberikan efek yang diharapkan", tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019. (Bisnis Indonesia)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. Kebijakan Anggaran Untuk Vaksinasi Covid-19
Menurut pemerintah, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tidak tersalurkan atau tidak digunakan, terutama pada bidang kesehatan, secara otomatis akan digunakan untuk program vaksinasi tahun 2021. Pemerintah juga mencadangkan Rp 35,1 triliun dalam APBN 2020 untuk program vaksinasi dan pengadaan vaksin.
Presiden memastikan bahwa pembiayaan vaksinasi Covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah. Untuk tahun 2021, anggaran pemulihan bidang kesehatan dialokasikan sebesar Rp 169,7 triliun. Vaksin dan penanganan Covid-19 mendapat pagu sebesar Rp 60,5 triliun.
Penyediaan vaksin ditujukan bagi 181 juta penduduk yang menjadi sasaran vaksinasi sehingga tercapai syarat minimal terbentuknya kekebalan komunita (herd immunity). Sesuai metide vaksinasi Covid-19, setiap penduduk akan mendapatkan dua kali suntikan vaksinasi. (Kompas)
2. Guyuran Insentif Terbesar ke UMKM Saat Pandemi
Pemerintah kembali mengalokasikan anggaran di program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 63,84 triliun untuk mendukung laju bisnis UMKM, korporasi dan BUMN, meski belum memerinci jatah ketiganya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran untuk UMKM porsi terbanyak tahun ini.
Mirip dengan program PEN 2020, dana bagi UMKM dan korporasi disebar ke dalam beberapa program. Antara lain, subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) reguler, dukungan pembiayaan kepada UMKM, bantuan sosial produktif, penempatan dana di perbankan, penjaminan stop loss limit, dan cadangan pembiayaan PEN. (Kontan)