Flash News 04 Maret 2021
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Sentimen Baik bagi Saham yang Rajin Membagi Dividen
Pemerintah memberikan stimulus bagi investor di bursa saham, yakni berupa bebas pajak penghasilan (PPh) atas dividen, termasuk dividen dari perusahaan publik. Insentif tersebut tertuang dalam PMK No.18/2021 tentang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan yang dirilis 17 Februari 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Syarat mendapatkan stimulus tersebut adalah minimal 30% dari dividen wajib ditanamkan Kembali (reinvest) di instrument investasi dalam negeri, baik saham atau surat berharga. Anggaraksa Arismunandar (Kepla Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia), menilai insentif dan syarat reinvestasi itu bisa berdampak positif pada pengembangan instrument di dalam negeri dan membuat investor jangka panjang lebih betah di Indonesia dan terdorong menginvestasikan lagi dana hasil dividen di dalam negeri. (Kontan)
2. Pemerintah Siapkan Insentif bagi Horeka
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto berjanji dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Aturan insentif tersebut dalam pembahasan lintas kementerian, yakni Kementerian Pariwisata dan Kemenkeu. Pemberian insentif akan difokuskan kepada bidang usaha yang terpuruk selama Covid-19 termasuk sektor pariwisata.
Herman Juwono (Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan KADIN) telah mengajukan usulan insentif pajak kepada pemerintah. Menurutnya, selain insentif pemerintah pusat, pihaknya juga ingin ada relaksasi pajak daerah. Industri horeka selama ini diklaim masih menerima banyak pungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Padahal, saat pandemi arus kas perusahaan makin menipis. “Pajak Bangunan (PB1) sebesar 10% ini harusnya serempak direklasasi di seluruh daerah karenan tarifnya tinggi. Saya harap bisa dipotong 50% atau setidaknya diangsur secara bertahap.” Selain itu, sektor horeka juga butuh insentif dari sisi keuangan, seperti kelonggaran restrukturisasi kredit atau subsidi bunga karena pengusaha horeka banyak utang di bank. (Kontan)
3. Pemerintah Melonggarkan Pungutan Pajak Ekspatriat
Pemerintah memberikan kemudahan dalam pemungutan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bag warga asing (WNA) di Indonesia (bagi ekspatriat terutama yang memiliki keahlian tertentu) yang tertuang dalam PMK No. 18/2021. Penghasilan WNA yangi dikenai PPh, hanya berlaku atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia, memiliki keahlian tertentu, dan penggenaan PPh baru diberlakukan setelah empat tahun pajak, atau sejak WNA jadi Subjek Pajak Dalan Negeri (Pasal 7).
Keahlian tertentu yang diatur terdiri dari keahlian di bidang ilmu pengetahun, teknologi, dan matematika. WNA bisa menikmati fasilitas pajak ini harus dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang diterbitkan Lembaga yang ditunjuk pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal WNA, melampirkan ijazah Pendidikan, dan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidangnya.
Pemerintah memberikan pilihan: WNA dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia atau memanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) alias tax treaty antara pemerintah Indonesia dengan yurisdiksi asal WNA memeroleh penghasilan dari luar Indonesia. Jika memanfaatkan P3B, insentif ini tidak berlaku.
Pengamat CITA Fajry Akbar menilai beleid menguntungkan banyak pihak. Dampak positifnya bagi WNI dan WNA yakni bisa menghentikan ketidakpastian hukum atas perlakuan perpajakan lintas yuridiksi yang selama ini dianggap memberatkan ekspatriat. Jika peraturan perpajakan di Indonesia kurang bersahabat akan menyebaban perusahaan memindahkan TKA yang punya keahlian ke negara lain, seperti Singapura. Insentif ini akan menyebabkan penerimaan pajak turun sehingga perlu dibatasi jenis pekerjaan apa saja yang berhak untuk mendapatkan fasilitas ini. (Kontan)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. Pengaturan dan Pengawasan Proses Penambahan PMN Diperketat
Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas. Penambahan PMN ke dalam suatu BUMN dan perseroan terbatas dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan BUMN dan perseroan terbatas dan/atau meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan perseroan terbatas.
Selain itu, Permen BUMN tersebut juga mengatur persetujuan penugasan dari menteri selama masa penugasan (multi-years) dan kapasitas pendanaan termasuk minimum kebutuhan PMN. Adapun ruang lingkup Permen BUMN mencakup pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan PMN, pemantauan tambahan PMN, dan perubahan penggunaan tambahan PMN. Kementerian BUMN memperketat pengaturan dan pengawasan proses penambahan PMN kepada BUMN dan perseroan terbatas. Hal ini untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta meningkatkan tata kelola di perusahaan pelat merah. (Investor Daily)