Flash News 03 Februari 2022
Topik: PAJAK & PENERIMAAN
1. Insentif Kian Selektif
Setelah memperpanjang stimulus PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk properti dan PPnBM DTP sektor otomotif, pemerintah melanjutkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon 50% PPh Pasal 25 guna meringankan beban dari sisi produksi. Kendati demikian, khusus untuk insentif PPh Pasal 22 Impor dan Pasal 25, otoritas fiskal bakal lebih selektif. Hal itu tecermin dari pemangkasan sektor usaha penerima stimulus. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perpanjangan insentif untuk properti dan kendaraan bermotor dilakukan karena efektif menciptakan efek berganda sepanjang 2021. Namun, untuk stimulus PPh, pada tahun ini hanya berfokus pada klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang masih terdampak pandemi seperti jasa pendidikan, angkutan, akomodasi, serta jasa makanan dan minuman.
Perpanjangan stimulus fiskal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid 19 yang diundangkan pada 25 Januari 2022. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor berlaku hingga 30 Juni 2022, sedangkan diskon PPh Pasal 25 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. Pemerintah memangkas daftar penerima insentif tersebut dari cakupan dalam regulasi sebelumnya, PMK No. 149/PMK.03/2021. Menurut Sri Mulyani, sektor yang telah dikeluarkan tersebut telah berhasil mencatatkan pertumbuhan yang setara dengan prapandemi sehingga tidak lagi membutuhkan pendampingan fiskal. (Bisnis Indonesia)
2. Subsidi PPnBM Panaskan Lagi Penjualan Mobil
Pemerintah berjanji akan kembali memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Brang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah (DTP) 100% untuk mobil LCGC. Rencananya, fasilitas PPnBM sebesar 3% ditanggung pemerintah selama kuartal I 2022 sehingga menjadi 0%. Fasilitas ini akan dipangkas pada kuartal II 2022 menjadi 2% ditanggung pemerintah sehingga konsumen menanggung 1%. Adapun kuartal III 2022 sebesar 1% ditanggung pemerintah, lalu di kuartal IV 2022 dibayar penuh pembeli sebesar 3%. (Kontan)
Topik: EKONOMI & BISNIS
1. Pangan – Energi Pacu Inflasi
Tingkat inflasi pada Januari 2022 mencapai 0,56% atau lebih tinggi dibandingkan dengan Januari 2021 yang tercatat 0,28%. Kontribusi terbesar inflasi Januari 2022 berasal dari kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau serta kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga.
Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) baru minyak goreng hingga kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik (DMO) minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan olein. Kebijakan itu dalam rangka mengendalikan harga dan menjaga stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri. (Kompas)
Klik tautan berikut untuk bergabung ke grup WhatsApp yang memberikan update rangkuman berita harian seputar perpajakan dan ekonomi;
https://chat.whatsapp.com/B8Xm6MypfQ5KQEHa5VwHOe