Sepeda Harus Dimasukkan dalam Pelaporan SPT?
Oleh: Agata Dea
Sepeda menjadi tren yang sedang dan terus mengalami peningkatan terutama saat pandemi ini. Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk memasukkan sepeda ke dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT pada tahun 2020. “Kawan Pajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olah raga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu,” berdasarkan tweet dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI. Di mana kode 041 adalah salah satu kode dari kode daftar harta dalam mengisi SPT Tahunan (PER-36/PJ/2015) yang termasuk dalam alat transportasi berupa sepeda.
Seperti yang diketahui, sepeda saat ini adalah salah satu barang kena pajak. Seseorang yang membeli sepeda di dalam negeri akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen dari harga jual. Apabila pembelian dari luar negeri secara online, maka negara berhak memungut Bea Masuk atas sepeda tersebut, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Setiap barang impor yang bernilai US$3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10 persen.
Sementara untuk sepeda yang dibawa sendiri dari luar negeri oleh pemiliknya, ketentuannya diatur dalam PMK No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan. Dalam aturan tersebut, barang pribadi dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis. Namun apabila sepeda yang dibeli lebih besar dari US$500, maka pembeli akan dipungut Bea Masuk sebesar 10 persen dari nilai pembelian dikurangi US$500.
Berbeda dengan kepemilikan kendaraan bermotor, di mana negara memungut pajak atas kepemilikan dan penguasaan setiap tahunnya kepada Pemerintah Daerah, sepeda tidak dipungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan dan penguasaannya.