Peraturan Baru Penerbitan SKP dan STP
JAKARTA – Pemerintah kembali merilis peraturan baru yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 (PMK 80/2023). Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu PMK 145/2012 s.t.d.d PMK 183/2015 yang mengatur tentang tata cara penerbitan SKP dan STP. Selain itu, PMK 255/2014 dan PMK 78/2016 yang mengatur perihal SKP dan STP PBB juga dicabut. PMK 80/2023 mulai berlaku tanggal 24 Agustus 2023.
Dalam aturan tersebut, diatur kembali tata cara penerbitan SKP dan STP, di antaranya simplifikasi pengaturan SKP dan STP menjadi satu PMK, termasuk SKP dan STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di samping itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai SKP dan SPT untuk bea materai dan pajak karbon yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya.
PMK 80/2023 terdiri atas 7 Bab dan 39 Pasal. Bab I berisi ketentuan umum seperti pengertian dari istilah yang terkait dengan SKP dan STP, jenis-jenis SKP dan STP, serta kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKP dan STP. Bab II memuat tentang ketentuan penerbitan SKP dan SKP PBB, Bab III memuat tentang penerbitan STP, Bab IV mengatur mengenai ketentuan penerbitan STP PBB, Bab V memuat tentang cara penyampaian SKP, SKP PBB, STP, dan STP PBB. Bab VI berisi ketentuan peralihan dan Bab VII memuat beberapa peraturan yang dicabut.