Penurunan Tarif PPh Pasal 23 atas Royalti
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengundang 20 influencer serta pekerja seni ke Kantor Kementrian Keuangan. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani didampingi oleh beberapa pejabat Kemenkeu, seperti Dirjen Pajak, Sekjen Kemenkeu, Dirjen Kekayaan Negara, Kepala BKF, Stafsus Komstra, Direktur Fasilitas Kepabeanan, dan Direktur Teknis Kepabeanan. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menjadi ruang terbuka dan wadah diskusi mengenai isu-isu terkait perpajakan. Salah satu yang dibahas yaitu penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti. Sebagai informasi, aturan soal PPh atas royalti tercantum dalam PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Adapun PPh atas royalti yang diatur dalam PPh Pasal 23 sebesar 15 persen.
Kemenkeu menurunkan pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti penulis dan pekerja seni dari 15 persen menjadi 6 persen, hal tersebut disampaikan penulis Dewi ‘Dee’ Lestari melalui media sosial akun Instagramnya.
Kabar ini tentu saja merupakan angin segar bagi para kreator dan pekerja seni. Pasalnya kabar penurunan tarif ini sudah sangat lama dinantikan sejak diusulkan dari tahun 2017. Dee Lestari, penulis sekaligus pencipta lagu mengatakan bahwa penurunan tarif Pajak Penghasilan atas royalti dari 15 persen menjadi 6 persen ini mempunyai dampak yang besar dan sangat berarti bagi para pekerja seni di Indonesia. Menurutnya, perubahan ini akan memberikan pengaruh positif bagi keberlangsungan hidup para kreator dan pekerja seni di Indonesia. Di samping penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti, terdapat pula ketentuan relaksasi exim dan kepabeanan terhadap barang pameran yang seringkali menjadi keluhan para pelaku seni.
Selain menyampaikan perihal kebijakan baru terkait penurunan tarif pemotongan pajak penghasilan, Sri Mulyani juga menjelaskan komitmen Kemenkeu untuk melakukan bersih-bersih dan perbaikan pada sisi regulasi maupun penegakan integritas.