Mekanisme Pemungutan oleh Pemungut PPN atas Barang Hasil Pertanian Tertentu
Oleh: Rixson Valentine
PMK Nomor 89 Tahun 2020 mengatur tentang penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Aturan ini diterbitkan untuk lebih menjamin rasa keadilan atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Lalu tentu yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana mekanisme pemungutan oleh Pemungut PPN atas barang hasil pertanian tertentu. Mari kita langsung bahas dengan ilustrasi soal sebagai berkut:
Petani A (status PKP) menjual barang hasil pertanian tertentu ke PT. B (Pedagang Pengumpul – Status PKP) dan ke Tuan C (status Non PKP). Petani A memilih DPP Nilai Lain untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu tersebut.
Maka timbul pertanyaan:
- Apakah PT. B otomatis ditunjuk sebagai pemungut PPN dikarenakan transaksinya dengan Petani A (seperti tersebut di atas)?
- Bagaimanakah mekanisme pemungutan PPN (siapa yang memungut, menyetor, melapor dan jenis SPT PPN nya) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sesuai ilustrasi di atas (baik atas penyerahan ke PT. B dan ke Tuan C)?
Berikut adalah pembahasan atas pertanyaan tersebut:
- PT B akan otomatis ditunjuk sebagai pemungut PPN atas pembelian barang hasil pertanian tertentu dari Petani A apabila PT B adalah badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Mekanisme Pemungutan PPN:
- Apabila PT B adalah badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan: maka PT B otomatis ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Petani A wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 03. PT B menyetorkan PPN sejumlah 1% dari harga jual, lalu PT B juga melaporkan pemungutan PPN tersebut pada SPT Masa PPN 1107 PUT.
- Apabila PT B adalah badan usaha industri yang tidak melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan: Petani A (PKP) wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01, lalu Petani A menyetorkan PPN sejumlah 1% dari harga jual, dan Petani A juga melaporkan pemungutan PPN tersebut pada SPT Masa PPN 1111.
- mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu ke Tuan C sama dengan mekanisme pemungutan pada poin b di atas: Petani A (PKP) wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01, lalu Petani A menyetorkan PPN sejumlah 1% dari harga jual, dan Petani A juga melaporkan pemungutan PPN tersebut pada SPT Masa PPN 1111.