Kedepannya SP2DK Akan Disampaikan Melalui DJP Online
Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu fungsi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, Ditjen Pajak terus melakukan penyempurnaan dan penyelarasan dalam pelaksanaan proses bisnis pengawasan tersebut. Salah satunya dengan cara menerbitkan SE-05/PJ/2022 pada 10 Februari 2022 lalu.
Salah satu pembahasan dalam Surat Edaran (SE) tersebut adalah mengenai pelaksanaan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Saat ini pelaksanaan penyampaian SP2DK umumnya dikirimkan melalui faksimili, dikirimkan menggunakan jasa pos/ ekspedisi, atau diserahkan langsung kepada Wajib Pajak. Beberapa petugas juga ada yang mulai mencoba mengirimkan melalui email Wajib Pajak yang valid. Melalui SE tersebut, kedepannya SP2DK dapat disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online milik Wajib Pajak. Hal ini dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak telah mengaktifkan akun DJP Online dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK secara elektronik.
Ketika mendapatkan SP2DK, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK atau tanggal kirim SP2DK atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung. Setelah penjelasan atas SP2DK tersebut telah disampaikan, pegawai KPP akan melakukan penelitian atas penjelasan Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan penjelasan melewati jangka waktu yang ditentukan, KPP tetap dapat menerima dan menggunakannya. Sedangkan dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu yang ditentukan, dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan. Dalam hal saat kunjungan Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak aktif atau telah dibubarkan, maka dapat ditindaklanjuti dengan mengundang pengurus/ direksi/ pemegang saham/ wakil Wajib Pajak lainnya untuk menghadiri Pembahasan. Namun dalam hal kunjungan tidak dapat dilakukan atau Wajib Pajak menolak dilakukan kunjungan, maka dapat ditindaklanjuti dengan mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri pembahasan atau menuangkan hal tersebut dalam Berita Acara dan menyusun LHP2DK. Tindak lanjut pengawasan Wajib Pajak setelah SP2DK adalah pengusulan pemeriksaan. Sehingga Wajib Pajak diharapkan tetap responsif dan menunjukkan itikad baik ketika mendapatkan SP2DK.