DJP Merilis Insentif Pajak melalui PMK 143/2020, Apakah isinya?
Oleh: Rifki Saputra
DJP telah merilis PMK 143/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020, dalam beleid tersebut mengatur tentang perpanjangan jangka waktu pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh yang selama ini diatur dalam PMK 28/2020 dan PP 29/2020. Perpanjangan tersebut hingga Desember 2020.
Berikut perincian fasilitas atau insentif yang masuk dalam PMK 143/2020. Sebagai informasi, dengan berlakunya PMK 143/2020 maka PMK 28/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Fasilitas PPN yang berlaku hingga Desember 2020 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP) kepada:
- Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;
- Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19; dan
- Wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.
Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga Desember 2020 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:
- Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;
- Pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk;
- Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat;
- Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19; dan
- Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19.
Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh yang telah diatur dalam PP 29/2020 juga diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Fasilitas yang diperpanjang yaitu:
- Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
- Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan; dan
- Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.