Bagaimana cara mengisi kolom harta di SPT Tahunan bagi yang mempunyai rumah KPR?
Dalam mengisi SPT Tahunan terdapat kolom harta yang wajib diisi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta rumah yang diperoleh melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Terkait dengan aturan pencatatan atas kepemilikan harta tersebut, nominal harta rumah KPR yang diisi dalam SPT Tahunan merupakan harga perolehan rumah. Kemudian, cicilan KPR diisi pada kolom utang dengan nominal yang masih harus dilunasi pada akhir tahun pajak. Sebagaimana dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan dapat dilihat pada lampiran PER-36/PJ/2015.
Berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi di PER-36/PJ/2015, kolom harga perolehan diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan aturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku. Pada saat pengisian rincian harta, kolom harga perolehan merupakan hal yang harus diperhatikan. Wajib Pajak terkadang melakukan kesalahan ketika mengisi kolom tersebut.
Harga perolehan adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut. Dalam perjalanannya, harta dalam bentuk aset keuangan dan investasi bisa mengalami kenaikan atau penurunan, atau yang umum disebut dengan Harga Pasar. Banyak Wajib Pajak yang mencatat harga pasar pada saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Hal ini juga berlaku untuk harta lain seperti tanah dan bangunan. Wajib Pajak sering mengisi harga terkini di kolom Harga Perolehan. Dengan, mengisi Harga Pasar maka Wajib Pajak salah dalam mengisi kolom harta pada SPT Tahunan Orang Pribadi.
Oleh Rifki S. | 01 November 2022