Kedudukan Pengadilan Pajak di Berbagai Negara
Oleh: Vistia M. Lubis
Amerika Serikat
Seluruh proses upaya hukum atas suatu sengketa perpajakan yang tidak dapat diselesaikan oleh lembaga eksekutif (administrative remedies) dapat diajukan kepada “Trial Courts”.
Trial Courts terdiri dari 3 pengadilan,yaitu:
1. US Tax Courts
2. US District Courts
3. US Courts of Federal Claims
Wajib pajak dapat memilih salah satu dari 3 pengadilan tersebut untuk menyidangkan kasus perpajakan yang disengketakan. Apabila wajib pajak atau otoritas pajak merasa tidak puas, maka sengketa tersebut dapat diteruskan kepada Court of Appeals atau US Court Appeals of The Federal Circuit. Jika hasil putusan dari Court of Appeals belum memuaskan, maka pihak-pihak yang bersengketa dapat meneruskannya ke Mahkamah Agung (Supreme Court).
- US Tax Courts
Hanya menangani sengketa perpajakan, dimana para hakimnya dibekali dengan keahlian perpajakan yang sangat profesional. Hakim ditunjuk langsung oleh presiden dan kandidatnya adalah para praktisi atau petugas IRS yang diakui karena kemampuannya. Terdiri dari 19 hakim anggota, tetapi satu kasus hanya akan digelar oleh satu hakim yg kemudian menyampaikan pandangannya kepada hakim ketua untuk diputus.
Tax court tidak mengharuskan wajib pajak untuk membayar kekurangan pajak yang menjadi obyek sengketa (hanya ada satu di seluruh Amerika) juga tidak menyediakan juri dalam proses persidangan. Pemeriksaan terhadap sengketa akan mendapatkan prioritas utama,sehingga akan dilakukan sidang terlebih dahulu. Biayanya murah putusan yang diambil juga cepat dan tidak terlalu formalitas. Hasil putusannya tidak dapat diajukan banding dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk kasus serupa di masa yang akan datang.
- US District Courts
Pengadilan yang mengadili sengketa perpajakan berdasarkan wilayah tempat tinggal wajib pajak dan merupakan satu-satunya pengadilan yang menyediakan juri, dimana juri memiliki tugas terbatas pada penentuan bukti, bukan mengenai hukum.
- US Courts of Federal Claims
Adalah pengadilan yang menyidangkan kasus-kasus tertentu terhadap pemerintah federal, termasuk restitusi. Terdiri dari 16 hakim anggota dan tersebar di seluruh negeri. Wajib pajak diwajibkan terlebih dahulu untk membayar pajak yang terutang, baru setelah itu mengajukan klaim atas pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut. Pengadilan ini tidak terdapat juri dan putusannya dapat diajukan banding kepada US Court of Appeal for The Federal Circuit.
- Pengadilan Banding (US Court Appeals Dan US Court of Federal Claims)
Hanya dapat diajukan banding untuk putusan yang berasal dari US Tax Court dan US District Court. Untuk US Court of Appeals for The Federal Circuit hanya dapat diajukan atas putusan yang berasal dari US Court of Federal Claims. Terhadap putusan yang diterbitkan, dapat diajukan kasasi kepada US Supreme Court.
Kanada
Atas suatu sengketa pajak yang telah diputus di tingkat otoritas pajak, wajib pajak dapat mengajukan banding kepada pengadilan pajak (tax court). Tax court merupakan lembaga yang independen terpisah dari Canada Customs and Revenue Agency (CRA) dan departemn lainnya yang terdapat pada pemerintahan. Pengadilan pajak bermuara pada Supreme Court.
Pengadilan pajak memiliki 24 hakim dan 2 prosedur pengajuan banding atas suatu sengketa pajak, antara lain :
- general procedure (prosedur umum)
Pada prosedur umum apabila wajib pajak tidak merasa puas dengan putusan tax court, dapat mengajukan banding kepada Federal Court of Appeal. Terhadap putusan Federal Court of Appeal dapat diajukan kasasi kepada Supreme Court ( pengajuan kasasi dibatasi hanya terhadap sengketa penerapan peraturan perundang-undangan atau atas gabungan antara penerapan peraturan perundang-undangan dan fakta pembuktian.
- informal procedure (prosedur informal)
Prosedur informal merupakan prosedur khusus, dan hanya dapat digunakan apabila:
- jumlah keseluruhan sengketa pajak (tidak termasuk bunga) tidak lebih dari $ 12000
- jumlah ketetapan sesuai dengan subsection, PPh tidak lebih dari $ 24000
- subyek sengketa pajak yangg akan dilakukan banding hanyalah jumlah bunga yang dikenakan sesuai dg ketentuan PPh
Pada prosedur informal wajib pajak tidak dapat mengajukan banding kepada Federal Court of Appeal.
Belanda
Atas sengketa pajak yang telah diputus di tingkat otoritas pajak, wajib pajak dapat mengajukan banding kepada salah satu dari 5 pengadilan pajak (tax court). Secara teknis, tax court merupakan cabang dari 5 regional court of appeal (gerechtshoven) yang menyidangkan sengketa banding yang berasal dari 19 district court (rechtbanken). Terhadap putusan tax court dapat diajukan banding kepada Supreme Court.
Korea Selatan
Atas sengketa pajak yang telah diputus di tingkat otoritas pajak, wajib pajak dpt mengajukan banding kepada Administrative Court (jika di Seoul), dan District Court (di luar Seoul). Administrative Court dan District Court merupakan lembaga pengadilan tingkat pertama yang berada dalam ruang lingkup yudikatif.
Proses Keberatan dalam Sistem Perpajakan Korea Selatan
Apabila wajib pajak tidak setuju dengan final assesment yang diterbitkan oleh kantor pajak, maka dapat mengajukan keberatan kepada National Tax Service (NTS) atau kepada National Tax Tribunal (NTT). NTS dan NTT adalah lembaga independen yang merupakan bagian dari Ministry of Finance and Economy. Sebelum mengajukan banding kepada NTS dan NTT, WP juga mempunyai pilihan untuk mengajukan banding kepada Regional Tax Office (akan tetapi pengajuan banding ke lembaga ini jarang digunakan karena fungsi utamanya adalah untuk mengaudit lembaga pemerintah).
Atas putusan Administrative Court dan District Court dapat diajukan kepada High Court. Terhadap putusan High Court dapat diajukan kasasi kepada Supreme Court. Apabila terkait dengan masalah konstitusi maka dapat diajukan kepada Constitusional Court.
Jepang
Atas sengketa pajak yang diputuskan oleh National Tax Tribunal (NTT) dapat diajukan banding kepada salah satu dari 47 Disrict Court di mana wilayah wajib pajak berdomisili. NTT merupakan lembaga keberatan yang berada dalam lingkup National Tax Ageny (NTA). Walaupun NTT merupakan bagian dari NTA, tetapi putusan yang dikeluarkan oleh NTT independen terhadap NTA. Terhadap putusan District Court dapat diajukan banding kepada salah satu dari 8 High Court. Putusan High Court dapat diajukan kasasi kepada Supreme Court.
Malaysia
Tidak terdapat pengadilan pajak yang secara khusus memeriksa dan mengadili sengketa pajak yang timbul antara wajib pajak dengan otoritas pajak, baik pada lingkungan eksekutif maupun yudikatif. Apabila WP belum puas dengan keputusan keberatan yang diterbitkan oleh otoritas pajak, maka WP dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi (High Court). Kedudukan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud adalah berada di lingkungan peradilan umum. Jika WP masih tidak puas atas putusan High Court maka WP dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (Supreme Court).
Kesimpulan
Dari berbagai sistem di berbagai negara nampak bahwa :
- Badan peradilan yang menyidangkan sengketa pajak berada dalam ruang lingkup lembaga yudikatif.
- Badan yang menyidangkan sengketa pajak terdiri dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
- Atas putusan dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dapat diajukan kasasi ke MA (Supreme Court).
Upaya wajib pajak untuk mencari keadilan atas sengketa pajaknya kepada badan peradilan di bawah lembaga yudikatif diberikan secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat I dan II (kecuali Belanda dan Malaysia) dan setelah itu masih diberikan kesempatan kasasi ke MA.