Punya Usaha Katering? Jangan Bingung, Begini Pajaknya!
Oleh: Nadya A. Rangkuti
Siapa yang tidak suka makan? Semua orang tentu suka makan, bukan? Apalagi beberapa tahun belakangan ini, dunia kuliner sepertinya semakin hits dan semakin bervariasi. Mulai dari kaki lima, sampai yang level agak menengah ke atas. Sangat banyak penggemar dunia perkulineran ini. Banyak para pengusaha yang sudah memiliki usaha bidang lain, mencoba merambah dunia kuliner juga lho! Berawal dari dapur sendiri, bahkan banyak juga yang sampai jadi pengusaha katering atau tata boga. Apalagi sekarang semua bisa dijual dan dipasarkan secara online, dan didukung sama beberapa platform digital. Tapi konon, membuka usaha kuliner itu butuh nyali, katanya, dan juga harus siap dengan segala kemungkinan keberhasilan. Kalau sukses itu harapan setiap pengusaha kuliner, banyak punya penikmat makanannya, pelanggan kembali lagi, dan gandengan kerja sama dengan pihak lain. Tapi kalau sekalinya gagal, kurang peminat, hmmm…ya cukup sulit juga.
Anda punya usaha katering juga? Masih suka bingung bagaimana aspek pajaknya? Tidak perlu bingung.
Kalau Anda seorang Wajib Pajak Orang Pribadi, yang memiliki usaha katering, tentu setiap tahunnya Anda berkewajiban untuk melaporkan omset penghasilan dari usaha katering Anda melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Orang Pribadi dengan formulir 1770, dimana formulir tersebut mengakomodasi perhitungan dan pelaporan pajak bagi Orang Pribadi yang juga memiliki usaha (bukan hanya sebagai penerima upah/karyawan). Jika masih bingung mengisi formulir SPT 1770, Anda bisa klik tautan ini untuk petunjuknya di sini.
Bagaimana dengan PPN-nya? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang termasuk dalam Jenis Jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan bahwa jasa katering itu tidak dikenai PPN kok! Tapi, ada kriterianya juga untuk menjadikan jasa katering tersebut tidak dikenakan PPN sesuai ketentuan tersebut. Diantaranya yaitu, definisi jasa katering yang mencakup jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. Hal ini juga termasuk jika makanan dan minuman itu disediakan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. Sebaliknya, adapun jasa katering yang tidak termasuk ke dalam kriteria peraturan ini, yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan. Jadi, untuk PPN, coba diperhatikan baik-baik ya kriterianya.
PPh-nya? Betulkah semuanya terutang PPh Pasal 23?
Nah untuk ini, penulis berpendapat bahwa ada perlunya memperhatikan subjek pajaknya dulu ya. Dengan kata lain, penafsiran penulis mengenai ketentuan yang diatur dalam UU PPh, bagi penyedia jasa katering orang pribadi, atas penyediaan jasa katering ini wajib dipotong PPh Pasal 21, bukan PPh Pasal 23. Mengapa? Karena jelas disebutkan dalam UU PPh yaitu Pasal 21 atas penghasilan termasuk yang sehubungan dengan jasa yang diterima Wajib Pajak ornag pribadi wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh si pemberi penghasilan. Untuk ketentuan perhitungan dan tarifnya, Anda bisa mengacu ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Lantas, bagaimana jasa katering yang dipotong PPh Pasal 23? Adalah jasa katering yang disediakan suatu badan yang sudah berbentuk badan hukum seperti PT, CV, maupun sejenisnya. Atas wajib pemotongan PPh Pasal 23 jasa katering ini juga diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) UU PPh. Berdasarkan ketentuan tersebut, orang yang membayarkan jasa katering kepada penyedia jasa, wajib terlebih dahulu memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai penagihan keseluruhan. Eits….seluruhnya? Seluruhnya itu mencakup apa saja kah?
Jadi, khusus untuk jasa katering, telah dipertegas juga dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU PPh, bahwa yang dimaksud jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak jasa katering adalah seluruh nilai penagihan, termasuk jasa masak itu sendiri, harga bahan-bahan masakan, penyewaan alat makan, dan lainnya. So, jangan sampai salah ya!
Semoga artikel ini berguna, baik bagi Anda yang punya usaha katering, atau yang membayarkan jasa katering.