Syarat dan Ketentuan Wajib Pajak Badan Menggunakan E-Bupot!
Oleh: Widya Astuti
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26, selanjutnya disebut Bukti Pemotongan adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 23/26 sebagai bukti pemotongan dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang dilakukan. Kini, bukti pemotongan PPh 23/26 dapat diterbitkan menggunakan aplikasi e-Bupot.
Lalu, apa itu aplikasi e-Bupot?
Aplikasi E-Bupot adalah adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Setelah mengetahui mengenai e-Bupot, berikut syarat dan ketentuan menggunakan aplikasi online yang dikeluarkan oleh DJP. Bagi wajib pajak badan, terutama pemotong PPh Pasal 23/26 kemudahan membuat bukti pemotongan pajak lewat elektronik ini menjadi solusi yang patut dicoba.
Syarat Wajib Pajak Menggunakan e-Bupot
Teruntuk wajib pajak badan, ada beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot:
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 lebih dari 20 Bukti Pemotongan dalam 1 (satu) Masa Pajak;
- Menerbitkan Bukti Pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100.000.000,00 dalam satu Bukti Pemotongan;
- Sudah pernah menyampaikan SPT Masa elektronik;
- Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
- Memiliki Efin dan memiliki Sertifikat Elektronik.
Baca juga: Apa itu e-Nofa? Bagaimana Cara Mendapatkannya? Cek di Sini!
Ketentuan Tata Cara Penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26
- Standarisasi penomoran Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan, penomoran atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik, Nomor urut Bukti Pemotongan pada Aplikasi e-Bupot 23/26 di-generate oleh sistem, Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan, Nomor tidak tersentralisasi (Nomor dibuat untuk masing-masing Pemotong Pajak);
- Mencantumkan NPWP atau NIK (jika tidak memiliki NPWP);
- Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas;
- Mencantumkan tanggal pengesahan Surat Keterangan Domisili;
- Menandatangani Bukti Pemotongan (dalam hal menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 berupa Tanda Tangan Elektronik yang melekat pada Sertifikat Digital);
- Satu Bukti Pemotongan untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak.
Itulah persyaratan dan ketentuan lengkap seputar e-Bupot atau Bukti Pemotongan Pajak yang penting diketahui, sehingga tidak perlu bingung atau repot apabila ingin menerbitkan bukti potong untuk PPh 23/26.