Apa itu e-Nofa? Bagaimana Cara Mendapatkannya? Cek di Sini!
Oleh: Widya Astuti
E-Nofa adalah website untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sebelumnya dilakukan secara manual. Sedangkan NSFP adalah salah satu syarat pembuatan faktur pajak. Seperti disebutkan di atas, nomor seri ini dapat diminta secara online melalui e-Nofa.
Persyaratan menggunakan aplikasi permintaan nomor seri faktur pajak online adalah sebagai berikut:
- Pengguna adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak dengan omset di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Pengusaha yang memiliki perusahaan di bawah omset tersebut dapat memilih menjadi PKP atau non-PKP.
- Memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan DJP.
- Memiliki sertifikat elektronik/digital yang sebelumnya telah diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan disetujui oleh DJP. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak diberikan, dan PKP boleh mengajukan perpajangan sertifikat elektronik baru sebelum masa berlaku sertifikat elektronik habis.
Kini untuk semakin memudahkan wajib pajak, selain di KPP tempat PKP dikukuhkan juga dapat dilakukan permintaan NSFP online melalui e-Nofa Online.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Wajib Pajak Badan Menggunakan E-Bupot!
Berikut ini langkah-langkah melakukan permintaan NSFP online, yang dimulai dari mengimpor/download sertifikat elektronik e-Faktur, kemudian mengakses situs e-Nofa Online.
1. Cara Download Sertifikat Elektronik e-Faktur
Untuk dapat melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online di situs e-Nofa, wajib pajak harus mengunduh sertifikat elektronik terlebih dahulu melalui browser. Berikut ini langkah-langkah untuk unduh sertifikat elektronik e-faktur:
- Masuk ke menu “Pengaturan/Settings“, pada kanan atas layar.
- Pada daftar “Pengaturan”, klik “Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings”
- Lalu, klik “Kelola Sertifikat/Manage Certificates“
- Selanjutnya, klik “Impor”.
2. Meminta NSFP pada e-Nofa
Setelah selesai mengimpor sertifikat elektronik Anda, masuk situs e-Nofa pajak untuk meminta NSFP online.
- Masuk situs e-Nofa pajak : https://efaktur.pajak.go.id/login
- Masukan NPWP dan Password
- Klik “Permintaan NSFP”
- Pilih sertifikat elektronik yang baru saja Anda unduh/impor
- Lakukan permintaan rentang NSFP Anda
- Klik Proses.
Kemudian NSFP yang kita minta akan diterbitkan. Gampang bukan?