Wajib Pajak Bisa Terima Imbalan Bunga Karena Hal Ini! Apa Saja?

Sumber: Freepik
Dalam Pasal 138 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138, disebutkan bahwa terdapat 5 (lima) kondisi yang menyebabkan imbalan bunga terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diberikan kepada Wajib Pajak. Kelima hal tersebut adalah:
1. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);
2. Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Ayat (3) UU KUP;
3. Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Ayat (4) UU KUP;
4. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Ayat (1) UU KUP;
5. Kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Ayat (3) UU KUP, kecuali:
a. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau
b. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf d UU KUP.