Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 January 2026

Wajib Pajak Belum Terdaftar Juga Diawasi, Lho!

Hero

Sumber: Freepik

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pemerintah mengatur tentang pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar. Pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar ini meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:

  1. pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha;
  3. pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  4. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
  5. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
  6. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
  7. pelaporan Surat Pemberitahuan; dan
  8. perpajakan lainnya,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sama dengan pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Atas SP2DK ini, Wajib Pajak belum terdaftar harus menyampaikan tanggapan dengan cara memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan sesuai dengan permintaan dalam SP2DK yang diterima. Tanggapan ini harus disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak SP2DK diterima dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir.