Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa Pengalihan Harta yang Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa

Sumber: Freepik
Bagaimana Wajib Pajak memenuhi ketentuan tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa?
Untuk transaksi pengalihan harta yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, Pasal 13 Ayat (6) PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa mengatur bahwa tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu (sebagaimana Pasal 4 Ayat (6) huruf a) meliputi pembuktian atas:
- motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi pengalihan harta;
- pengalihan harta sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
- manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari pengalihan harta; dan
- pengalihan harta tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.