Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 September 2025

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa Pengalihan Harta yang Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa

Hero

Sumber: Freepik

Bagaimana Wajib Pajak memenuhi ketentuan tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa?

 

Untuk transaksi pengalihan harta yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, Pasal 13 Ayat (6) PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa mengatur bahwa tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu (sebagaimana Pasal 4 Ayat (6) huruf a) meliputi pembuktian atas:

  1.  motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi pengalihan harta;
  2. pengalihan harta sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
  3. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari pengalihan harta; dan
  4. pengalihan harta tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

 

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, maka transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.