Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 August 2025

Syarat Pemanfaatan Fasilitas Pajak atas Kegiatan Pemberian Sumbangan dan Kegiatan Sosial

Hero

Sumber: Freepik

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024) tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, disebutkan bahwa bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan sosial berupa pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dapat memanfaatkan fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 200%.

Pemanfaatan fasilitas pajak tersebut tentu saja diiringi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pasal 112 PMK 28/2024 menyebutkan syarat-syarat tersebut, yaitu:
a.    Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh pada tahun pajak sebelumnya,
b.    Pemberian sumbangan dan/atau biaya tersebut tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan,
c.    Didukung bukti yang sah, seperti bukti transfer bank, bukti penerimaan barang yang diterbitkan kepala otorita IKN, berita acara serah terima penyelesaian proyek yang diterbitkan kepala otorita IKN, atau dokumen lain yang terkiat dengan pemberian sumbangan dan/atau biaya yang diterbitkan kepala otorita IKN,
d.    Mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari otorita IKN, dalam hal sumbangan diberikan dalam bentuk barang dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya yang sifatnya nirlaba, dan
e.    Wajib Pajak harus memiliki surat keterangan fiskal otomasi dari sistem OSS.