Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 September 2026

Syarat Menjadi Konsultan Pajak Berdasarkan PMK 55 Tahun 2026

Hero

Sumber: Magnific

Pemerintah baru saja menerbitkan PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Melalui Pasal 5 PMK 55/2026 ini pemerintah memperketat syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi konsultan pajak.

Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk mengurus perizinan untuk menjadi konsultan pajak adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. mempunyai kompetensi di bidang perpajakan;
  3. telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
  4. paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara;
  5. memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi permohonan izin yang ditandatangani oleh:
  1. pemimpin Kantor Konsultan Pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang; dan
  2. Konsultan Pajak sebagai penyelia.
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. tidak menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundangundangan, atau badan usaha milik negara/daerah;
  3. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak;
  5. tidak berada di bawah pengampuan;
  6. menyampaikan pernyataan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
  7. telah melewati jangka waktu:
  1. 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun bagi pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan; atau
  2. 5 (lima) tahun sejak:
  1. tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan;
  2. tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau
  3. tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan;
  1. selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
  1. kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  2. larangan berupa:
  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  3. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  4. melakukan pungutan di luar ketentuan;
  5. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
  6. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan
  1. selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah:
  1. dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
  2. dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.