21 September 2026
Syarat Menjadi Konsultan Pajak Berdasarkan PMK 55 Tahun 2026
Sumber: Magnific
Pemerintah baru saja menerbitkan PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Melalui Pasal 5 PMK 55/2026 ini pemerintah memperketat syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi konsultan pajak.
Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk mengurus perizinan untuk menjadi konsultan pajak adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- mempunyai kompetensi di bidang perpajakan;
- telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
- paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara;
- memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi permohonan izin yang ditandatangani oleh:
- pemimpin Kantor Konsultan Pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang; dan
- Konsultan Pajak sebagai penyelia.
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- tidak menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundangundangan, atau badan usaha milik negara/daerah;
- tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak;
- tidak berada di bawah pengampuan;
- menyampaikan pernyataan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
- telah melewati jangka waktu:
- 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun bagi pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan; atau
- 5 (lima) tahun sejak:
- tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan;
- tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau
- tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan;
- selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
- kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- larangan berupa:
- menyalahgunakan wewenang;
- menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
- memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
- melakukan pungutan di luar ketentuan;
- menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
- meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan
- selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah:
- dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
- dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.