Syarat Mengkreditkan PPh Pasal 22 Pedagang Dalam Negeri

Sumber: Freepik
Pihak Lain ditunjuk oleh Menteri untuk memungut, menyetor, dan melapor PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagi Pedagang Dalam Negeri, PPh Pasal 22 ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan atau dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final. Hal tersebut berlaku bagi Pedagang Dalam Negeri yang telah memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak kepada Pihak Lain untuk dicantumkan dalam bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang dapat berupa dokumen tagihan. Pedagang Dalam Negeri juga tetap dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ini walaupun dokumen tagihan belum dapat mencantumkan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan Pedagang Dalam Negeri, selama dokumen tagihan tersebut dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun Pedagang Dalam Negeri pada sistem elektronik Pihak Lain memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan Pedagang Dalam Negeri yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.