Sudah Masuk Bulan Desember, Perusahaan Jangan Lupa Siapkan BPA1!
Sumber: Freepik
Formulir BPA1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan oleh pemberi kerja (baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah) untuk merinci penghasilan dan perhitungan pajak penghasilan karyawan atau penerima pensiun selama satu tahun pajak. Formulir ini berfungsi sebagai lampiran saat Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Terdapat beberapa jenis Formulir Bukti Pemotongan Pajak, yang paling umum adalah:
- Formulir BPA1: Diberikan oleh perusahaan swasta kepada pegawai tetap atau penerima pensiun berkala. Formulir ini merinci penghasilan dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama satu tahun pajak.
- Formulir BPA2: Diberikan oleh bendahara instansi pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, atau pensiunan.
Kapan formulir BPA1 dibuat?
Bulan Desember adalah waktu yang tepat bagi pemberi kerja untuk mulai menyiapkan formulir BPA1. Perlu diketahui, formulir BPA1 hanya dibuat pada masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir adalah masa Desember, masa pajak tertentu dimana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu dimana Pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.
Siapa yang membuat formulir BPA1?
Formulir BPA1 dibuat oleh pemberi kerja dan diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan selaku penerima penghasilan.
Di dalam formulir BPA1 berisi rincian penghasilan dan penghitungan PPh Pasal 21 selama satu tahun pajak, meliputi :
- Nomor Bukti Potong
- Masa Perolehan Penghasilan
- Identitas Pemberi Kerja: NPWP, NITKU, dan Nama Pemberi Kerja
- Identitas Penerima Penghasilan: NPWP, NITKU, NIK, Nama, Jenis Kelamin, dan Alamat Penerima Penghasilan
- Rincian Penghasilan Bruto :
- Gaji atau Uang Pensiunan Berkala
- Tunjangan PPh
- Tunjangan Lainnya, Uang Lembur, dan Sejenisnya
- Honorarium dan Imbalan Lain Sejenisnya
- Premi Asuransi yang dibayarkan Pemberi Kerja
- Penerimaan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Lainnya yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21
- Tantiem, Bonus, Grativikasi, Jasa Produksi, dan THR
- Pengurangan:
- Biaya Jabatan/Biaya Pensiun
- Iuran Terkait Pensiunan atau Hari Tua
- Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib yang dibayarkan Melalui Pemberi Kerja
- Penghasilan Neto: Penghasilan Bruto dikurangi Biaya Pengurang
- Penghitungan PPh Pasal 21: Penghasilan Kena Pajak (PKP) x tarif PPh (UU No. 7 Tahun 2021)
Formulir BPA1 yang diberikan oleh pemberi kerja kepada penerima penghasilan merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 tahunan dan berfungsi sebagai dasar untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.