Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 October 2025

Strategi Efektif dalam Menghadapi Proses Keberatan dan Banding Pajak

Hero

Sumber: Freepik

Sengketa pajak merupakan perselisihan yang wajar terjadi antara Wajib Pajak (WP) dan otoritas pajak yang timbul akibat perbedaan interpretasi peraturan, metode perhitungan, atau ketidakpuasan terhadap keputusan yang dikeluarkan. Menghadapi proses keberatan dan banding memerlukan strategi yang matang, persiapan yang teliti, dan pemahaman yang mendalam mengenai alur hukum yang berlaku.

 

Artikel ini merangkum langkah-langkah dan manajemen risiko yang efektif untuk memenangkan sengketa pajak Anda.

 

Alur Penyelesaian Sengketa Pajak

Proses penyelesaian sengketa pajak di Indonesia memiliki tahapan berjenjang sebagai upaya hukum bagi WP yang tidak setuju dengan hasil pemeriksaan.

  1. Pemeriksaan Pajak (Tax Audit) & SKP

Sengketa bermula dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang kemudian berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

  1. Keberatan

Upaya hukum administratif yang diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila WP tidak setuju dengan SKP. Prosesnya berlangsung maksimal 12 bulan.

  1. Banding

Jika keputusan keberatan masih ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Proses banding diperkirakan memakan waktu ±12 bulan.

  1. Peninjauan Kembali (PK)

Upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak.

 

Kunci Sukses: Pentingnya Bukti Sejak Tahap Awal

Salah satu risiko terbesar dalam sengketa pajak adalah tidak dipertimbangkannya bukti oleh Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung. Berdasarkan Rumusan Rapat Pleno Kamar MA (SeMA-02/2024),

“..bukti dalam penguasaan WP yang diminta oleh DJP secara rinci dan maksimal, tetapi tidak diserahkan saat pemeriksaan dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses banding (Pengadilan Pajak) maupun Peninjauan Kembali (MA)”.

 

Oleh karena itu, strategi paling krusial adalah memastikan bahwa semua buku, catatan, dokumen, dan data elektronik yang relevan dan diminta DJP telah diserahkan dan diterima secara lengkap saat proses pemeriksaan atau paling lambat di tingkat keberatan.

 

Strategi Efektif dalam Proses Keberatan Pajak

Keberatan adalah gerbang pertama dalam proses sengketa. Persiapan yang solid di tahap ini akan sangat menentukan keberhasilan di tahap banding.

  1. Persyaratan Formal Pengajuan Surat Keberatan
  1. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. Melampirkan perhitungan pajak terutang menurut WP dan disertai alasan-alasan yang jelas dan mendasar.
  3. WP telah melunasi pajak yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan.
  4. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP dikirim.
  5. Setiap surat keberatan hanya untuk 1 SKP atau 1 Pemotongan/Pemungutan Pajak.

 

  1. Manajemen Pengajuan Keberatan

Manajemen yang terstruktur sangat penting untuk menghindari risiko gagal formal:

  • Perencanaan:

Menetapkan SOP, mengidentifikasi secara detail pokok sengketa, menentukan timeline yang ketat, dan memastikan penandatangan surat keberatan adalah pengurus yang tercantum pada akta perusahaan.

  • Pelaksanaan:

Menyampaikan surat permohonan keberatan, mengumpulkan dan menyerahkan data dengan bukti tanda terima kepada Tim Penelaah Keberatan (Tim PK).

  • Pengawasan:

Melakukan diskusi secara berkala dengan Tim PK, serta mereview dan memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dari Tim PK.

  • Pengarsipan:

Menyimpan semua tanda terima penyerahan dokumen, kertas kerja, dan seluruh surat-menyurat selama proses keberatan.

 

  1. Risiko Sanksi Denda Keberatan

Apabila permohonan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian oleh DJP dan WP tidak mengajukan banding, maka WP akan dikenakan sanksi denda sebesar 30% dari jumlah pajak yang disengketakan.

 

Strategi Efektif dalam Proses Banding Pajak

Jika keputusan keberatan tidak memuaskan, langkah selanjutnya adalah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

  1. Persyaratan Formal Pengajuan Surat Banding
  1. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. Ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak.
  3. Terhadap satu keputusan keberatan diajukan satu surat banding.
  4. Banding dapat disampaikan melalui aplikasi e-Taxcourt.

 

  1. Manajemen Risiko Banding (Kunci di Persidangan)

Tahap banding berfokus pada pembuktian di hadapan majelis hakim. Strategi yang efektif meliputi:

  1. Ikuti Ketentuan Formal:

Patuhi semua ketentuan formal pengajuan banding.

  1. Tanggapi Surat Uraian Banding (SUB):

Segera berikan tanggapan yang kuat terkait Surat Uraian Banding yang diberikan oleh Terbanding (DJP).

  1. Persiapan Persidangan Optimal:

Hadiri persidangan dengan persiapan yang sangat baik. Berikan penjelasan yang singkat, padat, jelas, dan tidak berputar-putar.

  1. Pembuktian Kuat:

Siapkan semua pembuktian dengan jelas dan lengkap. Jika dilakukan Uji Bukti, susun Berita Acara Uji Bukti (BAP) secara detail.

  1. Kesimpulan Akhir:

Susun kesimpulan akhir yang benar-benar menguatkan argumen WP dan, jika mungkin, sertakan putusan banding yang pernah ada terkait jenis sengketa yang sama.

 

  1. Risiko Sanksi Denda Banding

Apabila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Pajak, WP akan dikenakan sanksi denda sebesar 60% dari jumlah pajak yang disengketakan (berdasarkan Putusan Banding).

 

Keberhasilan dalam proses keberatan dan banding pajak sangat bergantung pada disiplin dalam memenuhi persyaratan formal, kecepatan dalam mengumpulkan dan menyerahkan bukti yang diminta, serta kemampuan untuk menyajikan argumen dan pembuktian yang jelas dan terstruktur di hadapan otoritas pajak dan Pengadilan Pajak. Perencanaan yang matang sejak awal merupakan investasi terbaik untuk mengurangi risiko sanksi denda dan memastikan hak-hak WP terlindungi.