Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 July 2026

Stimulus Fiskal untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat Melalui PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Pesawat

Hero

Sumber: Magnific

Pemerintah kembali menggunakan instrumen perpajakan sebagai salah satu kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur sekolah tahun 2026.

Kebijakan ini lahir dari pertimbangan bahwa periode libur sekolah merupakan salah satu momentum meningkatnya mobilitas masyarakat. Dengan memberikan insentif pajak, pemerintah berharap biaya perjalanan udara menjadi lebih terjangkau sehingga dapat meningkatkan aktivitas pariwisata domestik, memperkuat konsumsi rumah tangga, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai daerah.

Berbeda dengan pemberian subsidi langsung kepada maskapai penerbangan, PMK ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sebagai pengguna jasa. PPN yang seharusnya menjadi beban konsumen ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dengan demikian, harga tiket yang dibayar masyarakat menjadi lebih rendah dibandingkan apabila tidak memperoleh fasilitas tersebut.

PMK ini mengatur bahwa PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku atas komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Artinya, komponen biaya lain seperti passenger service charge, baggage tambahan, pemilihan kursi (seat selection), maupun biaya layanan lainnya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan umum.

Selain memberikan manfaat kepada masyarakat, kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum kepada Badan Usaha Angkutan Udara sebagai Pengusaha Kena Pajak. Maskapai tetap diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, melaporkan transaksi dalam SPT Masa PPN, serta menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dari perspektif kebijakan fiskal, insentif ini menunjukkan bahwa pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara (budgetair), tetapi juga sebagai instrumen pengatur (regulerend). Pemerintah memanfaatkan kebijakan perpajakan untuk mengarahkan perilaku ekonomi masyarakat, yaitu mendorong peningkatan perjalanan domestik pada periode tertentu.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi PMK Nomor 43 Tahun 2026 tidak hanya diukur dari besarnya nilai pajak yang ditanggung pemerintah, tetapi juga dari dampaknya terhadap peningkatan mobilitas masyarakat, okupansi penerbangan domestik, pertumbuhan sektor pariwisata, hingga peningkatan aktivitas ekonomi nasional selama periode libur sekolah.