Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 July 2025

Simak Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku!

Hero

Sumber: Freepik

Diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan serta pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas.

 

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.

 

Pada dasarnya, metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan. Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

 

Berdasarkan PER 8/PJ/2025, perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat dilakukan Wajib Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, di mana permohonan tersebut diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan.

 

Dalam permohonan tersebut, Wajib Pajak:

  1. Menyampaikan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku;
  2. Menyampaikan pernyataan bahwa:
  1. Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, Dimana apabila metode pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan;
  2. Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan
  3. Permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali, dalam hal permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diajukan untuk pertama kali;
  1. Telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal;
  2. Telah menyelenggarakan metode pembukuan dan/atau tahun buku secara konsisten dengan prinsip taat asas dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, untuk permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya.

 

Atas permohonan tersebut Wajib Pajak dapat melampirkan dokumen pendukung alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dan diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

 

Dengan demikian, atas permohonan Wajib Pajak tersebut Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan berdasarkan penelitian DJP menerbitkan:

  1. Keputusan persetujuan permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan.
  2. Surat pemberitahuan penolakan permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.
  3. Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
  4. Terhadap permohonan yang dianggap disetujui Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 2 terlampaui.