Siapa yang Mengajukan NPPN, Jika NPWP Istri Gabung dengan NPWP Suami?
Sumber: Freepik
Sistem pengenaan Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Artinya, seluruh penghasilan dari anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan dan kewajiban perpajakannya dilaksanakan oleh kepala keluarga.
Selanjutnya, ketentuan terkait Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Ketentuan ini mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menghitung penghasilan neto-nya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan melakukan pencatatan. Persyaratan tersebut antara lain melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8Miliar dalam satu tahun pajak. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Wajib Pajak wajib mengajukan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Lalu, bagaimana apabila Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah istri yang menggunakan NPWP suami? Siapa yang mengajukan pemberitahuan?
Dengan digabungkannya NPWP istri dengan NPWP suami, maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri menjadi bagian dari kewajiban perpajakan suami. Sehubungan dengan itu, dalam hal istri yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dapat mengajukan pemberitahuan kepada DJP melalui akun Coretax suami. Hal ini berlaku tidak hanya untuk pengajukan NPPN, tetapi kewajiban administrasi perpajakan lainnya.