24 September 2025
Siapa Saja yang Menjadi Penanggung Pajak WP Orang Pribadi?
Sumber: Freepik
Setelah membahas mengenai siapa saja yang dapat menjadi penanggung pajak Wajib Pajak badan, mari kita bahas mengenai siapa saja yang dapat menjadi penanggung pajak Wajib Pajak orang pribadi.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penanggung pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi itu sendiri, dimana kewajibannya meliputi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Istri dari Wajib Pajak orang pribadi tersebut, dalam hal apabila pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan. Kewajibannya juga meliputi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Wakil dari Wajib Pajak orang pribadi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Atas harta warisan yang belum terbagi, wakil dari Wajib Pajak orang pribadi yang dapat menanggung pajaknya adalah salah seorang ahli waris/pelaksana wasiat/pihak yang ditunjuk untuk mengurus harta peninggalan. Kewajibannya adalah paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi.
- Atas harta warisan yang telah dibagi, wakil dari Wajib Pajak orang pribadi yang dapat menanggung pajaknya adalah para ahli waris. Kewajibannya adalah paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris.
- Atas anak yang belum dewasa, wakil dari Wajib Pajak orang pribadi yang dapat menanggung pajaknya adalah walinya. Kewajibannya paling banyak sebesar jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya, atau seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam hal pejabat DJP dapat membuktikan bahwa wali yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.
- Atas orang yang berada dalam pengampuan, wakil dari Wajib Pajak orang pribadi yang dapat menanggung pajaknya adalah pengampunya itu sendiri. Kewajibannya paling banyak sebesar jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya, atau seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam hal pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.