Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 September 2025

Salah Dalam Melakukan Pembayaran PPN JLN, Bisakah Ajukan Pemindahbukuan?

Hero

Sumber: tim enforcea

PPN Jasa Luar Negeri atau yang biasa disebut dengan PPN JLN merupakan PPN yang dikenakan atas penggunaan jasa dari luar negeri yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean atau di dalam negeri. Ada bermacam-macam jasa dari luar negeri di antaranya adalah jasa konsultan, jasa ahli manajemen, jasa ahli IT, dan jasa lainnya.

Dengan berlakunya Coretax, penyetoran PPN JLN dilakukan via Coretax dengan SSP. Wajib pajak harus membuat kode billing terlebih dahulu lewat Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing. Lalu setelah billing tersebut dibayarkan dan menjadi SSP, SSP dapat dikreditkan menjadi Pajak Masukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean.

Bagaimana jika terdapat kesalahan pada SSP PPN JLN yang sudah dibayarkan? Misalnya, nominalnya salah? Dapatkah PKP mengajukan permohonan pemindahbukuan atas kesalahan tersebut?
Jawabannya tidak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (3) PMK 81/2024, 

“Pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan:
a.    pembayaran melalui Surat Setoran Pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Lalu, apa yang dapat dilakukan oleh PKP jika terdapat kesalahan dan tidak dapat melakukan pemindahbukuan?

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai ketentuan Pasal 122-137 PMK 81/2024. Sebagai tambahan informasi, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan secara online via Coretax ataupun secara offline dengan mendatangi KPP ataupun dikirimkan via pos atau jasa ekspedisi.