Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 August 2025

Saat Terutang dan Kewajiban Pungut, Setor, dan Lapor PPh Pasal 22 Aset Kripto

Hero

Sumber: Freepik

Dalam Pasal 12 Ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025), penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transaksi Aset Kripto yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terutang PPh Pasal 22 pada saat:

  1. Pembayaran dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara PMSE;
  2. Pelaksanaan tukar menukar Aset Kripto; dan/atau
  3. Pembayaran penghasilan lain diterima oleh Penyelenggara PMSE.

 

Sebagai pihak yang wajib memungut PPh Pasal 22, Penyelenggara PMSE wajib membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi atas pemungutan PPh Pasal 22 paling lama akhir bulan Masa Pajak yang bersangkutan. Bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi ini dapat berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/pemungutan PPh Unifikasi, yang paling sedikit memuat:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penyelenggara PMSE;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri berbentuk bentuk usaha tetap;
  3. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak luar negeri;
  4. Nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemungutan beserta jenis, jumlah, dan nama Aset Kripto yang ditransaksikan;
  5. Dasar Pengenaan Pajak;
  6. Tarif PPh;
  7. Jumlah PPh yang dipungut; dan
  8. Status bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi.

 

Selain memungut, Penyelenggara PMSE juga wajib menyetor dan melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.