PPN Ditanggung Pemerintah atas Kuda Kavaleri

Sumber: Website TNI Angkatan Darat
Pada tanggal 1 September 2025, pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2025 (PMK 61/2025) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Dalam Pasal 2 PMK tersebut, disebutkan bahwa atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100% (seratus persen). Kuda serta perlengkapan pendukung yang dimaksud adalah kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya. Kuda kavaleri adalah kuda yang digunakan oleh prajurit kavaleri, yaitu satuan militer yang bertempur di atas kuda untuk menyerang musuh.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan ini adalah PPN yang terutang sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Namun, ada beberapa hal yang menyebabkan PPN atas penyerahan kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya tidak bisa memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah. Beberapa hal tersebut adalah:
- objek yang diserahkan bukan merupakan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya;
- PPN terutang di luar periode yang ditentukan (sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025);
- Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak dan/atau laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah; dan/atau
- dalam Faktur Pajak tidak mencantumkan keterangan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025”.