Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 September 2025

PMSE Dapat Menyampaikan Pemberitahuan Ketika Tidak Memenuhi Batasan Kriteria Tertentu

Hero

Sumber: Freepik

Pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pelaku usaha PMSE terdiri atas penjual, penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri, dan/atau PPMSE dalam negeri. Adapun PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui sistem elektronik.

 

Sesuai dengan ketentuan, pelaku usaha PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pihak lain. Sebagai pihak lain, pelaku usaha PMSE diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari daerah pabean melalui PMSE.

 

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PER-12/PJ/2025, menyebutkan “Pihak lain…dapat menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi batasan kriteria tertentu…kepada direktur jenderal pajak”. Pemberitahuan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi dirjen pajak untuk mencabut penunjukan pihak lain.

 

Saluran yang dapat digunakan oleh pelaku usaha PMSE untuk menyampaikan pemberitahuan tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu, sebagai berikut:

  1. Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Melalui portal Wajib Pajak (coretax)
  3. Laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP

 

Atas pemberitahuan tersebut, DJP akan melakukan penelitian. Apabila hasil penelitian menunjukan pelaku usaha PMSE memang tidak lagi memenuhi ketentuan maka dirjen pajak akan mencabut penunjukan sebagai pihak lain. Pencabutan tersebut dilakukan dengan menerbitkan keputusan dirjen pajak. Pencabutan penunjukan sebagai pihak lain tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan keputusan dirjen pajak.