PMK 55 Tahun 2026: Konsultan Pajak Wajib Lulus Uji Kompetensi dan Uji Profesi
Sumber: Magnific
Pemerintah baru saja menerbitkan PMK 55/2026 yang mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2026.
Melalui PMK 55/2026 ini pemerintah memperketat persyaratan izin profesi konsultan pajak dan mengatur pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Pemerintah kini resmi menetapkan 2 (dua) tahapan yang harus dipenuhi seseorang yang ingin menjadi konsultan pajak. Calon konsultan pajak wajib memiliki kompetensi perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Kompetensi dan telah lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak. Surat Keterangan Kompetensi dapat diperoleh dengan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh unit pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan. Surat Keterangan Kompetensi sendiri memiliki masa berlaku yakni 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Selain wajib lulus uji kompetensi dan uji profesi, pemerintah juga menetapkan kualifikasi pendidikan formal bagi konsultan pajak paling rendah harus sarjana (S1) atau setara, serta memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan. Bagi pemohon izin tingkat B harus memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun secara akumulasi dalam 3 (tiga) tahun terakhir sedangkan tingkat C harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun secara akumulasi dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari pimpinan kantor.
Dalam ketentuan peralihan, Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi, untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya sertifikat Konsultan Pajak dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak.
Dengan terbitnya PMK 55/2026 ini maka resmi mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.03/2022.