Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 June 2025

Perlakuan PPN atas Jasa Perjalanan untuk Ibadah Keagamaan

Hero

Sumber: Freepik

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2020 s.t.d.t.d. PMK 11 Tahun 2025, jasa keagamaan termasuk ke dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN. Jasa keagamaan tersebut meliputi:
•    Jasa pelayanan rumah ibadah;
•    Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
•    Jasa penyelenggara kegiatan keagamaan; dan
•    Jasa lainnya di bidang keagamaan seperti jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan biro perjalanan wisata.

Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata, meliputi:
1.    Jasa penyelenggara ibadah khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh ke kota Makkah dan kota Madinah;
2.    Jasa penyelenggara perjalanan ibadah ke kota Yerusalem dan/atau kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen;
3.    Jasa penyelenggara perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik;
4.    Jasa penyelenggara perjalanan ibadah ke kota Uttar Pradesh dan/atau kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu;
5.    Jasa penyelenggara perjalanan ibadah ke kota Bodh Gaya dan/atau kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha;
6.    Jasa penyelenggara perjalanan ibadah ke kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Jasa perjalanan ibadah termasuk ke dalam jasa non-JKP, artinya atas jasa tersebut tidak dikenakan PPN. Namun, apabila penyelenggara ibadah keagamaan tersebut menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah maka jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tersebut menjadi JKP sehingga dikenakan PPN.

Selain itu, penyedia jasa perjalanan ibadah yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan perjalanan ibadah sekaligus menyediakan jasa perjalanan lain dalam perjalanan ibadah, wajib memungut PPN atas perjalanan lain dalam perjalanan ibadah tersebut. PPN dipungut dengan menggunakan besaran tertentu sesuai dengan ketentuan dalam PMK 11/2025 yaitu 10% dari tarif PPN untuk tagihan yang dirinci dan 5% dari tarif PPN untuk tagihan yang tidak dirinci.